Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Berlaku Mulai Hari Ini, Pembelian BBM Subsidi Kendaraan Pribadi Dibatasi Maksimal 50 Liter

Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi memulai target operasional pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite terhitung mulai hari ini, Rabu (1/4/2026).(foto:istimewa)

Nusantaraterkini.coJAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi memulai target operasional pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite terhitung mulai hari ini, Rabu (1/4/2026). Langkah strategis ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 sebagai tindak lanjut konkret dari hasil Rapat Terbatas Kabinet yang digelar pada 28 Maret lalu.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya percepatan pemerintah dalam melakukan efisiensi energi nasional sekaligus langkah antisipatif terhadap risiko krisis energi global yang dipicu oleh meningkatnya eskalasi konflik di wilayah Timur Tengah.

Baca Juga : Lanjutan Sidang Perkara Cisem II: KPPU Periksa Saksi Investigator dari PT Bakrie & Brothers

Dikutip dari laman resmi BPH Migas, dalam aturan baru ini, pemerintah menetapkan batas kuota harian yang ketat bagi berbagai jenis kendaraan guna memastikan penyaluran subsidi lebih tepat sasaran. Untuk jenis Solar subsidi (Biosolar), kendaraan roda empat pribadi kini dibatasi maksimal 50 liter per hari, sementara kendaraan umum roda empat mendapatkan kuota hingga 80 liter per hari. Adapun bagi kendaraan angkutan umum roda enam atau lebih, pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian sebesar 200 liter per hari. 

Baca Juga : BPH Migas Tanggapi Laporan soal SPBU Taman Bunga Sibolga dan PT Horizon terkait Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Sementara itu, untuk jenis BBM Pertalite, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan layanan publik seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah, diberikan kuota seragam maksimal sebesar 50 liter per hari per kendaraan.

Nomor Polisi Dicatat

Baca Juga : Bongkar Sindikat BBM Oblosan, Polda Sumsel Tangkap 11 Tersangka

Guna mendukung percepatan pengawasan di lapangan, aturan ini mewajibkan pencatatan nomor polisi kendaraan pada setiap transaksi di SPBU. Badan usaha penugasan juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan penyaluran secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan oleh otoritas terkait.

Baca Juga : Gerebek Gudang Ilegal di Musi Rawas, Polda Sumsel Amankan 12 Pelaku

Pemerintah menegaskan bahwa setiap penyaluran yang melebihi batas volume yang telah ditentukan tidak akan dihitung sebagai BBM bersubsidi, melainkan akan dikategorikan sebagai BBM umum (non-subsidi) yang menjadi beban badan usaha atau konsumen sepenuhnya.

Melalui implementasi aturan yang tegas dan terukur ini, pemerintah optimistis dapat menekan konsumsi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran dan mengalokasikan anggaran negara secara lebih efektif. Langkah percepatan ini diharapkan tidak hanya menjaga ketahanan stok energi nasional di tengah ketidakpastian global, tetapi juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam penggunaan energi.

Baca Juga : Pertamina Terbitkan Harga Baru BBM, Ini Rinciannya

Dengan pengawasan digital yang semakin ketat melalui pencatatan pelat nomor kendaraan, penyimpangan distribusi BBM subsidi di berbagai daerah diharapkan dapat diminimalisir secara signifikan mulai tahun ini.

(Emn/Nusantaraterkini.co)