Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bersengketa selama 16 Tahun, PN Medan Eksekusi Bangunan Toko di Pusat Kota

Reporter :  Bagus Kurniawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tim Pengadilan Negeri (PN) Medan melakukan eksekusi pengosongan terhadap objek perkara berupa sebidang bangunan Rumah Toko (Ruko) di Jalan Veteran, Kelurahan Gang Buntu, kecamatan Medan Timur, pada Jumat (13/06/2025). (Foto: Istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Tim Pengadilan Negeri (PN) Medan, melakukan eksekusi pengosongan terhadap objek perkara berupa sebidang bangunan Rumah Toko (Ruko) di Jalan Veteran, Kelurahan Gang Buntu, kecamatan Medan Timur, pada Jumat (13/06/2025).

Dari pantauan di lokasi, eksekusi yang dilakukan tim juru sita PN Medan ini di awali dengan pembacaan penetapan Ketua PN Medan pada tanggal 18 Maret.

Baca Juga : Mall Centre Point Cicil Tunggakan Rp 107 Miliar, Bobby Nasution: Alhamdulillah, Per Hari Ini Sudah Masuk ke Kas

Surat 2009 dengan nomor : 73/Eks/HT/2008/PN.Mdn jo. Berita acara eksekusi lelang barang sitaan tanggal 15 juli 2009 nomor : 73/Eks/HT/2008/PN.Mdn.

Baca Juga : Tutup Celah Praktik Merugikan Negara, Rico Waas Dorong Digitalisasi Sistem NJOP

Dimana dalam penetapan ketua PN Medan diuraikan, eksekusi yang dilakukan ini berdasarkan permohonan Advokat Jimmy Albertinus, SH.MH. selaku kuasa hukum Andri Bisuk Nicholas Tambunan.

Dengan objek berupa sebidang tanah seluas 106 Meter Persegi yang di atas nya berdiri bangunan toko dengan sertifikat hak milik nomor : 440/gang buntu atas nama Hamid/Termohon Eksekusi-I yang di beli melalui Kantor Lelang Negara (KNL) di Medan dengan harga Rp. 385.000.000 sesuai risalah lelang nomor: 212/2009 tanggal 15 juli 2009.

Baca Juga : BPBD Medan Kukuhkan Satuan Pendidikan Aman Bencana di Marelan

Sementara itu, Jimmy selaku kuasa hukum pemohon menerangkan, jika eksekusi pengosongan bangunan toko yang dilakukan bersama juru sita PN Medan ini sesuai dengan hasil putusan Ketua PN Medan berdasarkan permohonan yang dilakukan oleh klien nya.

Baca Juga : Wali Kota Bobby Launching Program Cinta Statistik: Kalau Data Salah, Pembangunannya Pun Salah

"Pengosongan ini sesuai dengan putusan Ketua PN Medan berdasarkan permohonan klien kami. Dimana, hari ini kita lakukan pengosongan terhadap objek bangunan milik klien kami bersama juru sita PN Medan dan Lurah serta aparat Kepolisian," jelasnya.

Kembali di jelaskan olehnya, jika eksekusi pengosongan yang dilakukan ini berjalan dengan lancar tanpa ada perlawanan apa pun dari pikat termohon.

Baca Juga : M Afri Rizki Lubis Terpilih Ketua PPI Medan, Siap Boomingkan Program Kerja Paskibraka

"Alhamdulillah eksekusi yang dilakukan hari ini berjalan dengan lancar dan cepat tanpa adanya perlawanan apa pun dari pihak termohon," pungkasnya.

(cw2/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Tinjau Stasiun KA Medan, Bobby Nasution Pastikan Kelancaran Puncak Arus Mudik Nataru 2026