Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Berusaha Kabur, Bandar Narkoba di Binjai Akhirnya Diringkus Polisi

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Bandar narkoba ditangkap Polres Binjai.

nusantaraterkini.co, BINJAI - Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang bandar narkoba di Dusun Pacitan, Desa Tandam Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku ASP (26), ditangkap pada Jumat (12/7/2024) sekitar pukul 17.30 wib.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat.

Baca Juga : Polres Binjai Bongkar dan Musnahkan Barak Narkoba di Binjai Barat, Satu Pria Diamankan

Berangkat dari informasi itu, kata Syamsul, personel kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

"Petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan namun gerak-geriknya patut untuk di curigai, disaat didekati oleh petugas terduga berusaha untuk melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya, namun berkat kesigapan dan gerak cepat akhirnya pelaku kita tangkap," jelas Syamsul, Senin (15/7/2024).

"Pelaku ini siap mengantar pesanan narkoba kepada pembelinya," tambahnya.

Baca Juga : Gerebek Sarang Narkoba di Binjai, Polisi Bongkar dan Bakar Barak Kosong

Dari tangan pelaku, kata Syamsul, petugas menyita lima paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto 6,18 gram dibalut tisu, satu plastik klip transparan, satu unit HP merk Infinix, satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi.

"Saat ditanya, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang wanita berinisial AT," bebernya.

Petugas langsung menuju ke kediaman AT, namun terduga tidak berada di lokasi. Dari rumah AT, petugas menemukan barang bukti empat paket diduga narkotika jenis sabu berat brutto : 2,24 gram di balut tisu dan satu buah tas sebagai tempat penyimpanan narkotika," pungkasnya.

Baca Juga : Tekan Angka Kecelakaan, Kapolres Asahan Latih Safety Riding ke Polisi Siswa

"Terhadap pelaku ASP dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan," tutup Syamsul.

(Dra/nusantaraterkini.co)