Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

BNNP Sumut Gulung Pasutri Bandar Narkoba Jaringan Internasional di Medan, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Editor :  Rozie Winata
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kepala BNNP Sumut, Tatar Nugroho menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan saat menggelar konfrensi pers di kantornya, Selasa (19/5/2026). (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) membongkar jaringan narkoba internasional asal Malaysia yang dikendalikan oleh pasangan suami istri (pasutri).

Dari operasi ini, petugas menyita barang bukti berupa 2 kilogram sabu-sabu, 6.161 butir pil ekstasi, serta narkotika jenis lainnya.

Baca Juga : Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Senilai Ratusan Miliar dari Komplotan Jaringan Internasional

Kepala BNNP Sumut, Tatar Nugroho, mengonfirmasi, seluruh barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Medan.

Baca Juga : Forkopimda Deliserdang Musnahkan Sabu Hasil Tangkapan dari Jaringan Malaysia-Aceh-Medan

"Dua kilogram narkoba jenis sabu dan 6.161 butir ekstasi diedarkan di kota Medan oleh suami istri. Ini jaringan Malaysia, pengendali sementara dari Malaysia," ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Tatar mengatakan, terdapat tiga tempat kejadian perkara (TKP) dalam satu rangkaian pengungkapan kasus pada Selasa (5/5/2026) yakni di Jalan Negara Kecamatan Medan Perjuangan, Jalan Tangguk Bongkar II Tegal Sari Mandala, serta Jalan Tirtosari Kecamatan Medan Tembung.

Baca Juga : Polrestabes Medan Gelar Pra-Rekon THM Jual Narkoba, Temukan Bukti Baru

"Kasus ini terungkap setelah kita enerima laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Perumnas Mandala, Medan," katanya.

Baca Juga : Bareskrim Gerebek THM New Zone di Medan, 34 Orang Diamankan, Termasuk Anak di Bawah Umur

Dari informasi itu, letugas kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menangkap seorang pria berinisial Zulfikram Nasution (ZN) yang kedapatan membawa 1 kilogram sabu-sabu.

"Penangkapan pertama ditemukan satu bungkus sabu seberat 1 kilogram, tertangkap tangan," ujarnya.

Baca Juga : Bekingi Kampung Narkoba di Samarinda, Bripka Dedy Wiratama Resmi Dipecat dan Terancam Pidana

Dari penangkapan itu, petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Tangkung Bongkar II. Menurut Tatar, rumah tersebut sebelumnya memang sudah beberapa hari dalam pengawasan petugas.

Baca Juga : Polri Didesak Bongkar Bandar dan Beking Narkoba di Samarinda

"Aktivitas dia dari rumah ke mana selalu diamati sehingga kita tahu rumahnya di mana," ucapnya.

Dari hasil interogasi, tersangka ZN mengaku masih menyimpan narkotika di rumah kontrakan di Jalan Tirtosari, Kecamatan Medan Tembung. Di lokasi itu, petugas turut mengamankan istri ZN berinisial IP. 

"Saat penggeledahan, petugas menemukan 513 butir ekstasi warna putih serta 50 bungkus narkotika jenis happy water yang masing-masing berisi 20 butir," jelasnya.

Tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah awal milik tersangka Z sekitar pukul 16.00 WIB.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang tersangka lain berinisial NA yang merupakan saudara ZN dan IP. Para tersangka, bertiga ini tinggal dalam satu rumah.

"Dari lantai dua rumah itu ditemukan lagi satu kilogram sabu dan 6.161 butir ekstasi," jelasnya.

Adapun total barang bukti yang disita dalam kasus ini yakni 2 kilogram sabu-sabu, 6.161 butir ekstasi, serta narkotika jenis lainnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Cw4/Nusantaraterkini.co)