Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bobol Gudang PLN Sei Rampah, Remaja Ini Diringkus Polisi

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pelaku di Polsek Firdaus. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, SERGAI - Personel Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus pria berinisial D alias Lelek (18) warga Dusun V Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, terduga pelaku pencurian di gudang Kantor PLN Sei Rampah.

"Pelaku ditangkap Sabtu (11/5/2024) di Jalan Patuan Nagari Kota Pematang Siantar," ungkap Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Minggu (12/4/2024).

Baca Juga : Motor Jamaah Digondol Maling Saat Salat Subuh di Masjid, Aksi Terekam CCTV

Edward menjelaskan, pada Jumat (3/5/2024) gudang Kantor PLN Sei Rampah dimasuki pencuri. Atas kejadian tersebut, pihak PLN Sei Rampah kehilangan 18 unit meteran retur dan 40 meter kabel listrik yang sebelumnya disimpan di gudang tersebut.

Baca Juga : Dinsos dan Polres Sergai Kolaborasi Gelar Aksi Peduli ODGJ

Merasa keberatan, pihak PLN Sei Rampah membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus sesuai laporan polisi nomor LP/B/49 /V/2024/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 3 Mei 2024.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit, Iptu Maruli Sihombing segera melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan memeriksa CCTV yang ada di Kantor PLN Sei Rampah.

Baca Juga : Modus Kunci Master, Petugas Kebersihan Pusat Kebugaran di Medan Nekat Curi Uang Member

"Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku D alias Lelek memasuki gudang dan melakukan pencurian di gudang tersebut," ujarnya.

Baca Juga : Viral Aksi Kejar-kejaran Warga Tangkap Satu Keluarga Terduga Pencuri di Delitua

Setelah mengetahui identitas pelaku pencurian, lanjut Edward, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus segera bergerak mencari informasi terkait keberadaan pelaku.

"Pada Sabtu (11/5/2024) sekira pukul 11.30 WIB, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada Kota Pematang Siantar, dan sedang menuju salah satu SPBU yang ada Jalan Patuan Nagari," terangnya.

Tidak ingin buruannya kabur, tim segera bergerak menuju lokasi dimaksud dan menunggu kedatangan pelaku. 

"Tak berselang lama, pelaku datang ke lokasi dengan diantar Gojek. Saat pelaku turun dari Gojek, tim langsung melakukan penangkapan," jelasnya.

Saat diinterogasi usai diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Tim selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Firdaus.

"Pelaku D alias Lelek saat ini sudah diamankan di Polsek Firdaus guna menjalani proses lanjut. Pelaku dijerat melanggar pasal 362 KUHPidana," tegas Edward.

(zie/nusantaraterkini.co)