BPK Sebut Fungsi Pengawasan dalam Transaksi Kripto Belum Optimal
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam transaksi harian kripto masih belum optimal.
Baca Juga : Audit BPK Diminta Terbuka, Pakar: Transparansi Kunci Kepercayaan Program MBG
Hal ini diungkapkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi 2019 hingga kuartal III/2022, dikutip dari Bisnis, Minggu (10/12/2023).
Baca Juga : Dua Dirjen Mundur Usai Temuan BPK Rp3 Triliun, DPR Minta Menteri PU Bertindak Tegas
"Fungsi pengawasan Bappebti dalam transaksi harian kripto belum dilaksanakan secara optimal,” tulis BPK.
Setidaknya, BPK mencatat empat poin yang membuat lembaga ini menilai bahwa fungsi pengawasan dalam transaksi harian kripto belum optimal.
Baca Juga : Resmi! OJK Ambil Alih Pengawasan Penuh Aset Kripto dari Bappebti
Pertama, belum ada aplikasi dan sumber daya manusia yang tersertifikasi untuk memantau dan mengawasi transaksi harian kripto. Kedua, belum dilakukan pengawasan lebih lanjut terhadap status dan aktivitas calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang belum melakukan transaksi perdagangan aset kripto.
Baca Juga : TPPU Berkedok Kripto: Cermin Gelap di Balik Kilau Digital
Ketiga, BPK melihat laporan pengawasan kurang efektif dan belum mendukung perlindungan kepada masyarakat ketika terjadi insiden pada aset kripto. Sebab, pemantauan dan pengawasan atas keterlambatan penyampaian laporan transaksi harian atau LTH dilakukan secara manual melalui penerimaan e-mail.
Keempat, lemahnya pengawasan terhadap pihak-pihak dalam transaksi harian kripto bernilai material dan transaksi harian aset kripto di luar ketetapan peraturan Bappbeti.
“Permasalahan tersebut mengakibatkan timbulnya risiko masyarakat kehilangan investasi di kemudian hari,” jelas BPK.
Terhadap hal tersebut, BPK merekomendasikan menteri perdagangan agar menugaskan kepala Bappebti untuk menyusun dan menetapkan ekosistem pasar fisik aset kripto dan pedoman teknis yang mengatur prosedur pengawasan transaksi harian kripto.
(zie/nusantaraterkini.co)
Sumber: Bisnis
