Buka Suara Soal Kebocoran Data, Ini Kata KPU
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kasus kebocoran data yang dialami Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat menimbulkan keraguan oleh beberapa pihak terkait pelaksanaan pemilu 2024.
Baca Juga : Urgensi Kepastian Waktu, KPU Ingatkan Dampak Revisi UU Pemilu terhadap Tahapan 2029
Menanggapi ini Ketua Umum KPU Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa masyarakat dan KPU bisa saling mengoreksi agar kesalahan yang terjadi selama pemilihan bisa diminimalisir.
Baca Juga : Sekjen dan 5 Komisioner KPU Disanksi Peringatan Keras terkait Private Jet
“Apa-apa yang terjadi itu kita saling mengoreksi, saling memastikan, kalau misalnya terjadi salah hitung, itu juga mekanisme koreksi. Ketika katakanlah salah hitung di TPS, itu dikoreksi di rekapitulasi tingkat kecamatan dan seterusnya, mekanisme seperti itu yang diatur oleh undang-undang dan dikerjakan oleh KPU,” kata kepada wartawan di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).
Sebelumnya, ia menjelaskan mengenai mekanisme penghitungan manual pemilu yang telah diatur menurut undang-undang.
Baca Juga : Komisi II DPR Minta Presiden Segera Kirim Surpres Pengganti Hasyim Asy'ari
“Kalau pemungutan penghitungan suara sampai dengan rekapitulasi itu kan menurut undang-undang secara manual ya, pakai surat suara kertas, nyoblos, bentuknya pakai macam-macam formulir secara bertiga dari perhitungan suara di TPS, rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, sampai pusat,” terangnya.
Baca Juga : Soal Pergantian Ketua KPU Hasyim Asy'ari, DPR Belum Terima Supres dari Jokowi
Hasyim menjelaskan bahwa siapapun bisa merekam, mencatat, dan mengumumkan terkait proses penghitungan suara agar mekanismenya terpantau oleh berbagai pihak.
“Dan proses penghitungan suara di TPS rekapitulasi di semua tingkatan kan kita terbuka, siapa saja boleh merekam, mencatat, mengumumkan, jadi ketika di TPS itu proses pemungutan suara siapa saja boleh menyaksikan, memotret. Perhitungan suara juga di dalam formulir plano yang mendokumentasikan hasil perhitungan suara kan siapa saja bisa memotret,” tambahnya.
Baca Juga : ICW Kritik Wacana Pilkada via DPRD: Bandingkan Anggaran Rp37 Triliun dengan Makan Gratis Rp71 Triliun
Kemudian, situs yang dimiliki oleh KPU itu hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan dan mempercepat hasil untuk tersebar dari lokasi ke lokasi.
Baca Juga : Bolehkah Yudikatif Berperan Legislatif?
“(Terkait situs) istilahnya akan digunakan dalam Pemilu 2024 sistem informasi rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana yang sudah dipraktikan pada Pilkada 2020 kemarin, sifatnya itu menjadi alat bantu untuk memudahkan dan mempercepat lokasi," tutur Hasyim.
Namun, situs yang dimiliki KPU itu tidak akan menjadi acuan dalam proses pemilihan dalam Pemilu 2024.
“Acuannya kan yang manual itu, undang-undangnya menentukan begitu mas,” tutupnya.
(mr6/nusantaraterkini.co)
