Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Pengamat Politik Bagindo Togar Butarbutar melayangkan kritik keras terhadap Kabag Protokol Pemkot Palembang, Parmiswari, yang dinilai menyerang pribadi netizen saat menjawab keluhan banjir di media sosial. Bahkan, Bagindo mengancam akan melakukan gugatan class action dengan nilai tuntutan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Dia harus mencabut komentar ini dan membuat pernyataan maaf di depan pers media, bahwa dia mencabut itu dan mengatakan minta maaf. Kalau tidak, kami akan gugat secara class action, gugatan material dan immaterial. Pernyataan seperti itu bisa dianggap tidak menyenangkan dan masyarakat bisa melaporkan. Kami akan menggunakan lawyer dan mengajak masyarakat yang merasa tersinggung. Gugatan bisa puluhan atau ratusan miliar,” ujar Bagindo saat diwawancarai via telepon, Minggu (26/4/2026).
Baca Juga : Bagindo Togar: Tertibkan TPS Liar di Tanah Kosong Sebelum Terapkan Denda Sampah ke Masyarakat
Pernyataan pejabat tersebut memicu reaksi negatif setelah dianggap gagal melakukan introspeksi atas buruknya infrastruktur drainase kota dan justru melempar kesalahan kepada masyarakat yang memberikan aspirasi.
Baca Juga : Bagindo Togar Sebut Drainase Palembang Paling Buruk dan Tata Ruang Semrawut
“Mereka tidak mampu menerima kritik dan introspeksi. Akhirnya mereka melempar kembali kepada yang memberikan kritik. Seharusnya mereka menerima dan memperbaiki. Pemerintah kota sekarang terkesan melakukan iluminasi yang menyesatkan, seolah-olah mencerahkan tapi menyesatkan,” imbuhnya.
Bagindo menilai, sikap tersebut mencerminkan kualitas ASN yang tidak memenuhi standar profesionalisme dalam menghadapi autokritik. Kritik yang disampaikan masyarakat mengenai banjir itu adalah kritik terhadap kebijakan dan kinerja, bukan serangan personal.
Baca Juga : Beredar Isu Lima Oknum Dishub Palembang Dipecat, Ratu Dewa: Belum, Masih Tunggu Hasil BAP
“Ibaratnya kita ngomong, mereka tidak siap autokritik, tidak siap introspeksi dengan segala kekurangan dan keterbatasannya. Inilah cermin ASN yang kemampuannya sangat tidak memenuhi standar. Harusnya mereka mau menerima kritik. Kritik kita ini bukan kritik pribadi, tapi kebijakan yang tidak tepat, kinerja yang buruk. Bukan personality, bukan pribadi. Mereka malah menyerang pribadi,” tegasnya.
Bagindo menyebut jika ancaman gugatan hukum ini akan menyasar jajaran tertinggi Pemerintah Kota Palembang, mulai dari Wali Kota, Wakil Wali Kota, hingga dinas terkait.
“Sebagai pejabat publik, seharusnya energi pemerintah dihabiskan untuk mencari solusi nyata atas keluhan warga, bukan justru sibuk menyudutkan masyarakat yang bersuara di media sosial. Kami akan melakukan class action terhadap pemerintah kota, termasuk wali kota, wakil wali kota, dan dinas perkimtan,” ucap dia.
Drainase Buruk
Terkait kritik yang disampaikan, Togar menilai Palembang merupakan salah satu kota yang sistem drainasenya terburuk di Indonesia, dan itu menjadi penyebab utama banjir. Sangat kontras jika dibandingkan dengan kota tetangga seperti Lubuk Linggau atau Prabumulih yang memiliki standar drainase lebih baik.
“Palembang itu adalah drainase terburuk, salah satu yang terburuk di Indonesia. Kalau bicara banjir, sebenarnya Palembang ini sangat tidak mungkin banjir. Masalahnya drainasenya yang paling buruk. Kalau drainasenya benar, tidak mungkin banjir. Kita bandingkan dengan Lubuk Linggau dan Prabumulih, kapan banjir? Itu sama-sama kota. Bedanya satu besar satu kecil, tapi di sana drainasenya memenuhi standar,” katanya.
Terkait solusi teknis, ia menekankan perlunya evaluasi total per kecamatan dengan memastikan tiga standar utama yaitu, konektivitas saluran ke pembuangan utama, bebas sedimentasi/sampah, dan dimensi lebar serta dalam minimal satu meter.
“Drainase harus terkoneksi menuju pembuangan utama. Jangan drainase lingkungan tidak terhubung dengan drainase jalan utama. Akhirnya air kembali lagi dan jadi sumbatan. Yang kedua harus bebas sampah dan sedimentasi. Ketiga harus sesuai standar. Kalau tiga ini dipenuhi, banjir bisa diminimalisir.
Bagindo juga menyoroti semrawutnya tata ruang dan sistem pengelolaan sampah yang seharusnya didahului dengan edukasi, serta penyediaan fasilitas, bukan sekadar penerapan denda yang tiba-tiba.
“Solusinya tata ulang. Evaluasi drainase per kecamatan atau per kelurahan, perintahkan dari wali kota sampai ke bawah. Pertama harus terkoneksi, kedua bebas sampah dan sedimentasi, ketiga memenuhi standar. Kalau kurang lebar diperlebar, kurang dalam diperdalam. Tata ruang juga harus diperbaiki, tidak perlu langsung membuat denda. Edukasi dulu masyarakat dan sediakan fasilitas. Jangan tanah kosong dijadikan tempat sampah. Itu harus ditertibkan terlebih dahulu,” tuturnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
