Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bupati Pasaman Barat Terbitkan Edaran Operasional Warung Makan dan Hiburan Selama Ramadan 2026

Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Surat edaran Bupati Pasaman Barat terkait Ramadan. (foto:istimewa)

Nusantaraterkini.coPASAMAN BARAT- Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat resmi mengeluarkan aturan mengenai ketertiban umum dan penghormatan terhadap pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan 1447 H / 2026 M. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300.1.1/160/Pol PP.Kar/2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pasaman Barat, Yulianto, pada tanggal 13 Februari 2026.

​Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat secara tegas melarang pemilik rumah makan, restoran, hingga warung minuman untuk membuka usaha dan berjualan pada siang hari selama bulan suci Ramadan. Selain sektor kuliner, tempat hiburan dan sejenisnya juga diwajibkan untuk menutup total kegiatannya guna menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam beribadah.

Baca Juga : Pasbar Gandeng Kemenhub Lewat MoU: Putra-Putri Daerah Disiapkan Jadi SDM Unggul Perhubungan

​Khusus untuk usaha biliar yang memiliki fasilitas hiburan tambahan seperti karaoke atau musik, pemerintah mewajibkan penutupan total pada sisi hiburan tersebut. Usaha biliar hanya diperbolehkan beroperasi sebagai aktivitas olahraga murni dengan syarat menyesuaikan jam operasional serta menjaga norma kesopanan dan keamanan. Selain itu, pemilik kedai, warnet, hingga tempat penyewaan PlayStation yang memiliki televisi atau radio dilarang mengaktifkan perangkat tersebut pada waktu krusial ibadah malam.

Baca Juga : GenRe Pasbar 2026 Lahirkan Duta Inspiratif, Zikri–Marsha Siap Jadi Agen Perubahan Remaja

"Pemilik kedai, warung minuman, warnet yang mempunyai televisi, radio, dan playstation agar tidak mengaktifkan selama pelaksanaan Ibadah Shalat Tarawih (18.00 s/d 22.00)," demikian bunyi kutipan dalam surat edaran tersebut.

Lebih lanjut, Bupati juga menginstruksikan kepada seluruh warga masyarakat untuk dilarang memperjualbelikan atau membunyikan petasan yang dapat mengganggu ketenangan ibadah. Warga yang hendak meninggalkan rumah untuk melaksanakan Shalat Tarawih juga diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya kebakaran dan tindakan pencurian. 

Baca Juga : Safari Ramadan di Deliserdang, Wagub Sumut Surya Ajak Generasi Muda Makmurkan Masjid

Di akhir edaran, pemerintah menekankan pentingnya sikap saling menghormati antarwarga demi menjaga ketentraman serta ketertiban selama pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan tahun ini.

Baca Juga : Peringatan Nuzulul Quran 1447 H, Sekda Pasbar Ajak Masyarakat Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup

(Emn/Nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Tinjau Seleksi Paskibra Pasaman Barat, Bupati Yulianto Motivasi Peserta Seleksi