Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Bupati Samosir Serahkan LKPD T.A. 2024 Kepada BPK RI Perwakilan Sumut

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  JAS
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Bupati Samosir Vandiko T Gultom serahkan LKPD T.A. 2024 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang. (Foto: JAS/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Bupati Samosir Vandiko T Gultom menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.

Proses penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Vandiko dan Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang, dilanjutkan penyerahan LKPD Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024 di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut, Medan.

Vandiko menyampaikan, LKPD bagi pemerintah daerah merupakan tuntutan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga: Catatan BPK Sumut, Bobby Nasution: Ke Depan Jadi Kehati-hatian bagi Kami

"Kegiatan rutin tahunan yang harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua Pemerintah Daerah, diharapkan bukan hanya sekedar laporan rutin tapi benar-benar mampu meningkatkan kualitas laporan pengelolaan keuangan daerah yang akurat dan transparan di Kabupaten Samosir," ucapnya (26/3/2025).

Vandiko berharap arahan dan bimbingan dari Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Sumut dalam hal evaluasi untuk meningkatkan kualitas dan transparansi.

"Untuk itu sangat dibutuhkan arahan dan bimbingan dari Tim Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumut dalam hal evaluasi laporan pelaksanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan untuk memperoleh kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) T.A 2024. Dengan perolehan WTP nanti kiranya dapat menjadi dasar untuk mewujudkan Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Samosir," harapnya.

Baca Juga: BPK Didesak Segera Audit Menyeluruh Dana Pemilu dan Pilkada

Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Paula Henry Simatupang menyampaikan, penyerahan LKPD Pemerintah Daerah ini merupakan amanat UU No. 17 Tahun 2013 yang harus dilaksanakan.

"Setelah BPK RI menerima Laporan LKPD Pemerintah Kabupaten maka sesuai amanat UU BPK RI Perwakilan Sumut akan menyelesaikan pemeriksaan LKPD tersebut selambat-lambatnya 2 bulan setelah diterima," jelasnya.

Paula menyampaikan beberapa hal terjadinya kendala untuk memperoleh WTP antara lain pembatasan lingkup, tidak melanggar Standar Akuntansi Pemerintah dan tidak lengkap dalam menyajikan data.

"Karena itu diimbau kepada seluruh kepala daerah agar mengefektifkan sistem pengendalian eksternal dan berpedoman pada motto marsipature hutana be untuk kesejahteraan masyarakat," tandasnya.

(JAS/Nusantaraterkini.co)