Nusantaraterkini.co, MEDAN - Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) yang juga merupakan calon kepala daerah jalur perseorangan Doli Putra Parlindungan Pasaribu dilaporkan ke Bawaslu.
Mengutip Tribunnews, Minggu (21/7/2024), Doli bersama pasangannya di Pilkada Tapsel, Ahmad Buchori dilaporkan atas dugaan pemalsuan syarat dokumen dukungan sebagai calon kepala daerah (Cakada).
Laporan itu disampaikan oleh Irwansyah Nasution selaku kuasa hukum warga yang merasa keberatan data pribadinya digunakan sebagai syarat dukungan.
Baca Juga : Aliansi Tabagsel Bersatu Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Bupati Tapsel
"Jadi kami menemukan adanya dugaan tindak pidana pemilu di Kabupaten Tapanuli Selatan. Dukungan pemalsuan penggunaan dokumen KTP dan tandatangan palsu yang digunakan untuk syarat dukungan pasangan calon perseorangan," katanya, Kamis (18/7/2024).
Lebih lanjut Irwansyah menjelaskan, saat ini pihaknya telah menerima 850 pernyataan warga yang merasa keberatan dokumennya pribadinya dipalsukan untuk digunakan mendukung Doli dan Bukhori.
Baca Juga : Perkuat Produksi Jagung, OJK Sumut Dorong Skema Perkebunan Rakyat di Tapsel
"Diduga dari 26 ribu KTP yang digunakan dan tandatangannya dipalsukan sebanyak 850 orang sudah melapor dan menyampaikan kepada KPU," sebutnya.
Baca Juga : Kantor Imigrasi di Padangsidimpuan Segera Beroperasi, Masyarakat Bisa Urus Paspor
Namun Irwansyah menuturkan, KPU setempat tak melayani laporan warga yang merasa tak pernah memberi dukungan kepada calon perseorangan.
"Nah ketika melaporkan ke KPU juga masyarakat di sana tak mendapatkan pelayanan yang baik dan hanya disuruh mengisi daftar hadir," katanya.
Kini, Irwansyah bersama warga yang merasa identitasnya dipalsukan sudah menyampaikan 35 laporan ke Bawaslu, hingga pihak berwajib.
Adapun laporan itu atas dugaan pelanggaran pemilu sesuai pasal 185 A ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan umum.
Ada 21 orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut, di antaranya Doli Pasaribu, Ahmad Buchori hingga sejumlah ASN di Pemkab Tapsel.
"Berdasarkan keterangan saksi kunci ada tiga orang bahwa dokumen B1KWK perseorangan sebagai surat pernyataan dukungan kepada Doli dan Buchori adalah diduga dipalsukan. Dimana proses penggunaan KPT dan tandatangan palsu dilakukan 40 orang dan 21 kita laporkan terkait hal itu," pungkasnya.
Komisioner Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pemalsuan dukungan calon kepala daerah tersebut.
"Iya soal itu memang sudah ada laporan ke Bawaslu setempat. Per semalam, sudah ada 40 laporan," kata dia.
