Nusantaraterkini.co SIMALUNGUN - Pelarian Zulkarnain Sinaga alias Zul (37), pelaku pembunuhan di Simalungun, akhirnya berakhir setelah hampir 11 bulan buron.
Ia berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun dengan bantuan Polsek Bunga Raya, Polres Siak, Riau.
Kasus ini berawal dari kejadian pada Sabtu (31/8/2024) malam, di warung tuak milik Andika di Huta III Nagori Bah Liran Siborna, Kecamatan Panei. Saat itu, korban Herman Syahputra Pohan (39) dan tersangka terlibat perselisihan saat sedang minum tuak.
Baca Juga : Ricuh Sidang Kasus Mutilasi di PN Serang, Keluarga Kejar dan Lempari Terdakwa
Cekcok karena mikrofon karaoke berujung fatal, setelah tersangka menikam korban dengan pisau belati. Korban sempat dibawa ke RS Harapan oleh saksi, namun nyawanya tak tertolong.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh anggota Polsek Panei Tongah, Yoppy Tri Adhiguna, ke Polsek pada 1 September 2024.
Sejak saat itu, Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun terus melakukan penyelidikan. Informasi terbaru muncul pada Juni 2025, bahwa tersangka berada di Kabupaten Siak, Riau.
Selanjutnya tim segera melakukan koordinasi lintas provinsi. Pada Senin (21/7/2025), tersangka terlihat di Pasar Pekan Senin, Desa Bunga Raya.
Setelah koordinasi dengan Polsek setempat, Zul berhasil diamankan pukul 13.00 WIB. Ia mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Simalungun keesokan harinya.
Baca Juga : Teknisi CCTV Gorok Leher Lansia di Helvetia Gegara Tolak Berikan Pinjaman Uang
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang menyatakan bahwa tersangka kini menjalani proses hukum. Barang bukti pisau belati juga telah diamankan.
“Penangkapan ini bukti bahwa kejahatan tidak akan dibiarkan lepas, sekalipun pelaku kabur ke provinsi lain,” tegasnya, Sabtu (2/8/2025).
(Zco/nusantaraterkini.co)
