Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Caleg yang Libatkan Anak-anak Berkampanye Dituntut 6 Bulan Penjara

Editor :  Redaksi2
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Suasana sidang salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo yang diduga menyertakan anak-anak dalam kampanyenya dituntut 6 bulan penjara. (Bawaslu Kabupaten Purworejo)

Nusantaraterkini.co, PURWOREJO - Salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo yang diduga menyertakan anak-anak dalam kampanyenya dituntut 6 bulan penjara.

Caleg tersebut juga dengan denda Rp 12 juta subsider dua bulan. Tuntutan itu dibacakan oleh Juniardi Windraswara selaku jaksa penuntut umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Purworejo pada Jumat (26/1/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengatakan, tuntutan itu lebih rendah dari ancaman pidana yang tercantum dalam Pasal 493 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga : Firman Soebagyo: Larangan Sistem Tendem Tingkatkan Kualitas Caleg

Dalam pasal 493 disebutkan di mana setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

"Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 493 jo Pasal 280 Ayat 2 huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Rinto, dalam keterangan resminya, dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, dia mengatakan proses hukum terkait pelanggaran pemilu tersebut berlangsung cepat. Sebagaimana yang diatur dalam UU Pemilu bahwa pemutusan perkara harus selesai paling lama tujuh hari setelah pelimpahan berkas perkara.

Baca Juga : Gelembungkan Suara Caleg, Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dicopot

"Pelimpahan berkas dilakukan pada tanggal Senin 22 Januari 2024. Namun dalam persidangan, Majelis Hakim mengagendakan perkara ini selesai pada hari Selasa 30 Januari 2024," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang calon legislatif (caleg) Kabupaten Purworejo dapil 6 berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka usai diduga melibatkan anak di bawah umur dalam video kampanye.

Video kampanye berdurasi 20 detik itu diunggah di akun TikTok yang bersangkutan. Hal tersebut kemudian ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo. (rsy/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Tas dan Tawa Baru untuk Anak-anak Sibolga, Polda Sumut Pulihkan Trauma Pascabencana