Nusantaraterkini.co, SAMOSIR - Personel Sat Reskrim Polres Samosir menangkap terduga pelaku pembunuhan berinisial DS (45) terhadap RT (35) yang terjadi di Dusun III Uparongit Desa Janji Raja Kecamatan Sitiotio, Kabupaten Samosir, Selasa (21/1/2025) pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk dari penangkapan ini, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau gagang kayu panjang sepanjang 30 cm, pakaian korban dan pakaian pelaku.
"Awal kejadian dugaan pembunuhan ini berawal dari cekcok pelaku dan korban di sebuah pakter (warung) tuak," katanya, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga: Polda Sumut Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mutia Pratiwi yang Mayatnya Ditemukan di Tas Besar
Edward menjelaskan, usai cekcok terjadi, pelaku yang merasa tidak senang langsung bergegas ke sudut warung dan mengambil sebilah pisau dari dapur. Setelah itu, dari warung tuak itu pelaku berlari mengejar dan mendatangi korban yang sedang berjalan pulang.
“Terlapor langsung melakukan penusukan terhadap tubuh korban, tepatnya di bagian dada sebelah kiri. Setelah menusuk dada korban pelaku kembali ke warung tuak untuk mengembalikan sebilah pisau," terangnya.
Sedangkan korban mencoba menyelamatkan diri sambil berlari ke rumah saksi berinisial AJS (38). Setibanya di teras rumah, korban langsung roboh berlumuran darah dengan posisi tergeletak.
“Melihat korban, saksi langsung berlari ke kediaman orangtua korban dan menjelaskan tentang situasi yang dialami oleh korban," jelasnya.
Baca Juga: Terkuak, Begini Cara Anak Majikan Bunuh Satpam
Setelah itu, peristiwa nahas ini pun dilaporkan kepada Kepala Desa Janjiraja, lalu diteruskan ke Kantor Polsek Palipi. Mendapatkan laporan, personel Polres Samosir dan Polsek langsung turun ke TKP serta melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Untuk sementara dugaan pelaku pembunuhan kita sangkakan dengan Pasal 338 KUH Pidana. Sedangkan mayat korban saat ini dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk keperluan Autopsi," pungkasnya.
(JAS/Nusantaraterkini.co)
