Nusantaraterkini.co, Medan - Mustaqim, pria paruh baya ini tak berkutik ditangkap polisi usai membacok sang istri di bagian tangannya hingga nyaris putus.
Aksi Mustaqim diduga cemburu lantaran ia yang bekerja sebagai sopir ini tak menemukan sang istri saat pulang kerumah.
Pengakuan pelaku pun, ia berusaha menelpon sang istri namun tak diangkat.
Baca Juga : Cemburu Buta Berujung Maut, Seorang Nelayan di Tapteng Tewas dengan Luka Robek di Lengan Kanan
Aksi kejam pelaku berlangsung di kediamannya di Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
Pascamembacok korban, pelaku melarikan diri.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan pascakejadian hingga berhasil mengamankan pelaku.
Baca Juga : Api Cemburu, Sekdes di Padangsidimpuan Bakar Teman Wanitanya Hidup-hidup
Setelah pelaku diamankan, pengakuannya ia juga berniat untuk membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam.
"Mustaqim ini melakukan percobaan pembunuhan ataupun KDRT kepada istrinya. Memang dari keterangan dan barang bukti yang kita temukan, si tersangka ini berencana membunuh istrinya," kata Janton.
Lanjut Kapolres, pelaku curiga istrinya telah berselingkuh, hal tersebut karena saat pulang ke rumah melihat istrinya tidak ada.
Baca Juga : Tragis! Istri Potong Alat Kelamin Suami karena Cemburu, Korban Tewas Setelah 23 Hari Dirawat di Rumah Sakit
Lalu, ia sempat berulangkali menelpon korban tapi tidak ada respon.
"Padahal waktu itu istrinya sedang berada mengikuti acara pernikahan keluarganya. Mungkin ada miskomunikasi sehingga ada dendam," katanya.
Setelah pelaku gelap mata, lanjut Kapolres dan muncul niatnya untuk membunuh istrinya dan telah menyiapkan senjata tajam.
Baca Juga : Cemburu Buta, Suami Tega Aniaya Istri Hingga Babak Belur
Setelah bertemu dengan istrinya, pelaku pun langsung membabi-buta membacok korban.
Tindakan pelaku ini sempat mendapatkan perlawanan dari korban.
"Pelaku berniat menghabisi korban, datang malam-malam langsung membekap istrinya dan menyayat dibagian pipi, namun istrinya melawan, sehingga dilakukan penusukan lagi kena tangan korban karena ditangkis, lalu pahanya juga terluka," ucapnya.
Baca Juga : Polisi Gugur saat Gagalkan Begal di Lampung, Habiburokhman Sampaikan Duka Mendalam
Janton menjelaskan, saat itu korban dengan luka yang cukup parah dan tangannya nyaris putus langsung melarikan diri ke rumah orangtuanya.
Di sana, korban pun di sambut oleh keluarga dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara, ketika itu pelaku langsung melarikan diri.
Baca Juga : Kasus Pemukulan Bro Ron, Polisi Gerak Cepat Tangkap Dua Pelaku
"Korban mengalami luka yang cukup parah, sebanyak 70 jahit. Sayatan di pipi kiri, kemudian ditangan sebelah kiri, hampir putus dan bagian pahanya," kata Janton.
Petugas yang menerima laporan korban pun melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Lalu, pelaku pun ditangkap saat sedang berada di kawasan Kota Dumai, provinsi Riau, pada Sabtu (9/11/2024) lalu.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri.
Kemudian, petugas pun memberikan tindakan tegas dan terukur dibagian betisnya.
"Pelaku ditangkap di Dumai," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pelabuhan Belawan.
(mft/nusantaraterkini.co)
