Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2025. Batas waktu yang semula berakhir pada 31 Maret, kini diperpanjang hingga akhir April 2026.
Keputusan ini diambil sebagai respons atas kendala teknis pada sistem digital Coretax serta bertepatannya jadwal awal dengan masa cuti bersama Idulfitri 1447 H. Hingga Rabu (25/3/2026), realisasi kepatuhan pajak tercatat masih di bawah target. Dari sasaran 15 juta pelapor, baru sekitar 8,87 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT-nya. Artinya, masih ada sekitar 6 juta lebih warga negara yang belum menunaikan kewajiban administratifnya tersebut.
Baca Juga : Anis Byarwati Minta Evaluasi Menyeluruh Coretax untuk Perluas Basis Pajak dan Atasi Shadow Economy
“Sekarang berapa yang lapor? Masih kurang 6 juta lagi? Kalau tergantung saya, berarti fix akhir April lah,” tegas Purbaya dalam acara halalbihalal di Kementerian Keuangan, Rabu (25/3/2026).
Baca Juga : Batas Lapor SPT 2026 Diundur! Bukan Sekadar Hindari Denda, Ada Pesan Haru di Balik Keputusan Menkeu
Menariknya, Purbaya secara blak-blakan mengakui bahwa sistem Coretax yang baru diimplementasikan memang belum sepenuhnya stabil. Ia bahkan menceritakan pengalamannya sendiri saat mencoba mengisi SPT yang sempat mengalami gangguan teknis berulang kali meskipun sudah didampingi petugas pajak.
“Saya masuk, muter lagi. Gimana sih ini, sampai empat kali baru bisa masuk? Kadang-kadang sistemnya muter-muter tanpa notifikasi, sehingga kita anggap hang lalu kita masukkan lagi,” ungkapnya jujur, seperti dilansir RMOL.
Baca Juga : Reformasi Pajak Kendaraan di Sumut: dari Skema Pemutihan ke Apresiasi Berhadiah
Ia menyayangkan sistem tersebut tidak melalui pengujian yang lebih matang sebelum diluncurkan ke publik, namun ia menjamin bahwa perbaikan terus dilakukan agar kinerjanya lebih baik dari sistem sebelumnya.
Baca Juga : Lonjakan Arus Transaksi Mencurigakan, PPATK Pantau Rp2.085 Triliun Sepanjang 2025
Pemerintah menyadari bahwa sistem yang tidak responsif dapat menghambat niat baik warga untuk melapor pajak. Oleh karena itu, opsi perpanjangan waktu dianggap sebagai solusi paling adil agar masyarakat tidak terbebani sanksi akibat kendala infrastruktur digital pemerintah.
Dengan adanya tambahan waktu satu bulan ini, diharapkan 6 juta wajib pajak yang tersisa dapat segera menyelesaikan pelaporannya tanpa harus terburu-buru di tengah suasana Lebaran. Perpanjangan ini juga memberi ruang bagi tim IT Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan optimalisasi sistem Coretax agar lebih stabil menghadapi lonjakan trafik di akhir masa tenggat nanti.
(Emn/Nusantaraterkini.co)
