Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Curi Kompresor AC Kantor Kemenag Binjai, Pria 41 Tahun Dibekuk Polisi

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pelaku pencurian AC kantor Kemenag Binjai yang berhasil diringkus Polres Binjai. (Foto: Humas Polres Binjai).

Nusantaraterkini.co, BINJAI – Aksi pencurian yang menyasar fasilitas negara kembali terjadi di Kota Binjai. Seorang pria berinisial MI (41) harus berurusan dengan polisi usai terbukti mencuri empat unit mesin kompresor AC dari kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Binjai.

Pelaku berhasil diringkus jajaran Polres Binjai setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Apel II, Kelurahan Suka Ramai, Binjai Barat.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana melalui Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang merugikan aset milik negara.

Baca Juga : Binjai Siaga! Berantas Kejahatan Jalanan, Kapolres Binjai Bentuk Tim Khusus Anti Begal

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk melindungi fasilitas negara dari tindak pidana pencurian,” tegas Junaidi, Senin (2/2/2026).

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat sehingga pelaku dapat segera diamankan.

Junaidi menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah Tim Cobra melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dan informasi warga.

Baca Juga : Kabur Saat Hendak Diperiksa, Pengedar Sabu Asal Deliserdang Akhirnya Tak Berkutik Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai

“Setelah lokasi tersangka dipastikan, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Junaidi.

Dari tangan MI, polisi menyita barang bukti berupa cincangan pembungkus tembaga dan potongan tembaga, yang diduga kuat berasal dari pembongkaran mesin kompresor AC hasil curian.

Junaidi memaparkan, kasus ini terungkap bermula saat pegawai kantor Kemenag mencoba menyalakan AC di salah satu ruangan, namun pendingin udara tersebut tidak berfungsi. Saat dilakukan pengecekan, mesin kompresor AC yang terpasang di luar gedung ternyata sudah raib.

Adapun kompresor AC yang hilang terdiri dari satu unit merek Sharp, dua unit LG, dan satu unit Samsung.

Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(Dra/nusantaraterkini.co).