Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polda Sumatera Utara (Sumut) menyebut akan memanggil para calon gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution.
“Pemanggilan ini akan membahas soal proses debat ketiga yang akan digelar, pada 27 November mendatang," ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (8/11/2024).
Baca Juga : Polda Sumut Ungkap Mafia Solar di Tebingtinggi, Modus Gunakan 29 Barcode dan Truk Modifikasi
Hadi juga menyebutkan, bahwa dasar pemanggilan itu, akan membahas soal kisruh yang terjadi pada debat kedua kemarin.
Baca Juga : Penempatan tak Sesuai, Agen Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut
“Tujuannya juga untuk mengantisipasi agar tidak lagi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.
Pihak kepolisian, kata Hadi akan terus memberikan pengamanan kepada kedua pasangan calon.
Baca Juga : Lugas, Pasangan Ondim-Tiorita Unggul di Debat Kedua, Layak Pimpin Kabupaten Langkat
Dirinya juga mengatakan, sejak awal diselenggarakannya pilkada, petugas sudah melakukan pengawalan.
Baca Juga : Debat Kedua Pilkada Palas, Sekelompok Pendukung Teriak “Pargabus”
“Tanggung jawab kita (Polisi) melekat pada setiap pasangan calon. Dan tim sudah melakukan pengamanan dan pengawalan,” jelasnya.
Kemudian, sambungnya, petugas akan mengusut dugaan pelemparan kepada kedua pasangan calon gubernur sumut. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Polrestabes Medan.
Baca Juga : Ini Alasan Bobby Nasution tak Hadiri Penetapan Dirinya sebagai Calon Gubernur Sumut Terpilih
Perlu diketahui, usai kericuhan yang terjadi usai debat kandidat calon gubernur Sumut, di Hotel Dyandra, Medan, pada Rabu (6/11/2024), kemarin berujung pada aksi saling lapor.
Baca Juga : MK Tolak Gugatan Hasil Perselisihan Pemilihan Calon Gubernur Sumut dan Walikota Medan
Pasalnya, kedua pasangan calon diduga menjadi korban pelemparan atas kejadian tersebut.
Usai insiden itu, kedua kubu membuat laporan polisi dan meminta agar insiden itu di usut.
Tim Hukum Pasangan Bobby-Surya melaporkan soal dugaan pelemparan mobil Bobby ke Polrestabes Medan.
Laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/B/3166/XI/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.
Sementara itu, Tim Hukum Edy-Surya membuat pengaduan ke Polda Sumut. Dalam suratnya bernomor: 008/Tim Hukum/ER-HBS/K/X/2024. Surat pengaduan itu diterima oleh Sekretaris Umum Polda Sumut.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
