Nusantaraterkini.co, MEDAN - Terkait video viral keributan antara pendemo dengan pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Gunungsitoli beberapa waktu lalu dalam aksi demo penetapan tersangka dugaan korupsi pembangunan RSU Pratama Nias, menuai kritik pedas.
Salah seorang kuasa hukum tersangka Eben Haezer menilai, aksi arogan yang ditujukan oleh seorang jaksa di Kejari Gunungsitoli tidak seharusnya terjadi dengan para pendemo.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa di Nias Barat, Kejari Gunungsitoli Tahan 3 Tersangka
"Kemarin kita lihat dari sejumlah media telah terjadi keributan antara pendemo dan pihak kejaksaan, seharusnya itu tidak terjadi. Di mana kita tahu itu merupakan aksi damai yang dilakukan pendemo untuk meminta klarifikasi terkait penetapan para tersangka," ujarnya kepada wartawan di Medan, Jumat (24/4/2026).
Baca Juga : Mantan Bupati Tapteng Menuding Oknum Polri Sebagai Provokator dalam Kericuhan Demonstrasi di Tapteng
Ia melanjutkan, seharusnya dalam menghadapi pendemo pihak kejaksaan cukup menjelaskan secara terbuka terkait mekanisme dalam penetapan tersangka sejumlah pihak yang di tuding sebagai pelaku korupsi pembangunan RSU Pratama Nias.
"Seharuanya kejaksaan cukup menjelaskan mekanisme dan alat bukti yang merekapunya dalam penetapan tersangka sesuai tuntutan para pendemo, bukan malah melakukan adu argumen yang akhirnya menyebabkan keributan," katanya.
Sementara itu, Torotodozisokhi Laia, yang juga merupakan salah seorang kuasa hukum tersangka lainnya mengatakan, jika penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Gunungsitoli terhadap kliennya tersebut merupakan cacat hukum.
Dirinya menilai, dalam penetapan tersangka oleh pihak Kejari, tidak ada salah satu bukti pun yang menunjukan jika klien tersebut telah melakukan korupsi dalam pembagunan RSU Pratama Nias.
"Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari ini cacat hukum, sebab tidak ada alat bukti mau pun kerugian negara yang timbul dalam proses pembagunan RSU Pratama Nias yang saat itu dikerjakan oleh klien saya," tegasnya.
Seharusnya, sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka, kata dia, kejaksaan terlebih dahulu mencari alat bukti, bukan sebaliknya menetapkan seseorang menjadi tersangka dahulu baru mencari alat bukti.
"Harusnya ada dulu donk kerugian negaranya baru bisa dulakukan penyelidikan dan menetapkan tersangkanya. Nah inilah yang harus kita luruskan kepada rekan-rekan jaksa jangan selalu berlindung dengan kata-kata oke kita buktikan di persidangan," ungkapnya.
Sebelumnya, Sekelompok masa dari Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) melakukan aksi demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, Rabu (22/02/2026).
Mereka mempertanyakan dasar penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejari Gujungsitoli pada penanganan kasus dugaan korupsi RSU Pratama Kabupaten Nias.
Pasalnya, dalam penetapan tersangka maupun penahanan yang dilakukan, pihak Kejari Gunungsitoli belum dapat menyampaikan nilai kerugian keuangan negara.
Sementara dari pihak Kejari Gunungsitoli, Kasi Pidsus, Berkat Dakhi menanggapi bahwa pengungkapan nilai kerugian negara sudah masuk dalam materi pokok perkara, sehingga tidak dapat disampaikan ke publik.
Menanggapi adanya sejumlah laporan-laporan pada kasus lain, Berkat Dakhi mengatakan akan mengumpulkan untuk kemudian ditindaklanjuti.
Sedangkan Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu, menerangkan pertemuan informal yang dilaksanakan dengan pihak lain bukanlah konferensi pers, melainkan pertemuan internal yang kebetulan dihadiri jurnalis dan aktivis yang kemudian mengajukan pertanyaan.
Pada aksi itu, sempat terjadi kesalahpahaman antara massa aksi dengan pihak Kejari Gunungsitoli memicu kericuhan.
Massa aksi meminta pihak Kejari Gunungsitoli untuk segera menindak oknum yang diduga pegawai karena memicu kericuhan.
(zie/nusantaraterkini.co)
