Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dewas KPK Terima 67 Aduan Masyarakat Terkait Pelanggaran Etik Anggota

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Nanda Prayoga
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Dewan Pengawas Albertina Ho dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK di Gedung Anti Corruption Learning Centre (ACLC) KPK, Senin (15/1/2024). (Foto: Nanda Prayoga)

Dewas KPK Terima 67 Aduan Masyarakat Terkait Pelanggaran Etik Anggota

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa sepanjang 2023 mereka telah menerima 67 aduan dari masyarakat terkait pelanggaran etik oleh anggota KPK.

Baca Juga : Dituding Peras Kontraktor di NTT, Kajari Medan Angkat Bicara: Itu Fitnah

Hal ini disampaikan oleh anggota Dewas KPK, Albertina Ho dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK di Gedung Anti Corruption Learning Centre (ACLC) KPK, Senin (15/1/2024).

Baca Juga : OTT ASN BPK di Kasus Smart TV Muara Enim Naik ke Penyidikan, KPK Segera Umumkan Tersangka

“Jadi di tahun 2023 ini kami menerima 65 dugaan pelanggaran, kemudian 2 ini bawaan dari tahun 2022,” kata Albertina.

Doa menjelaskan, 67 dugaan pelanggaran ini akan diteruskan ke unit kerja terkait di KPK. Kemudian 40 diantaranya dibuat Laporan Hasil Analisis (LHA). 

Baca Juga : Diundang Rapat dengan DPD, Menteri Purbaya Bicara Perkembangan Ekonomi Saat ini

Selain itu, dalam aduan ini terdapat 18 pengaduan yang disatukan dengan pengaduan yang sama karena berada pada satu kasus yang sama.

Baca Juga : Sosialisasi Perda, HT Milwan: Pesantren Harus Jadi Garda Terdepan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

“18 pengaduan ini jadi ada pengaduan-pengaduan yang sama, ada yang sama dengan yang dibuat LAH ini,” tambahnya.

Selanjutnya, pada 2023 terdapat 3 pengaduan sidang etik yang telah disidangkan oleh Dewas KPK. Adapun salah satu pengaduan yang disidang adalah terkait pertemuan mantan ketua KPK Firli bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga : Formappi Kritik Keras Penunjukan Ahmad Sahroni: DPR Dinilai Abaikan Sanksi Etik MKD

“Dari 22 pemeriksaan pendahuluan itu, 6 cukup alasan dilanjutkan ke sidang etik, 3 sudah dilaksanakan sidang etiknya,” jelasnya.

Baca Juga : DPR Kecam Dosen UIM yang Ludahi Kasir: Desak Sanksi Tegas dan Copot Status ASN ​

Kemudian, dijelaskannya, terdapat 3 pengaduan yang sedang dalam proses, sedangkan yang 15 plus 1 tidak cukup bukti atau tidak cukup alasan untuk dilanjutkan ke sidang etik.

“Yang tidak cukup alasan ini, yang 3 dilanjutkan ke unit terkait, kemudian yang 3 dibuat surat teguran, lalu surat jawaban kepada pelapor 9, lalu arsip 1,” jelasnya.

Selanjutnya, ia mengatakan terdapat 3 aduan yang telah dilanjutkan ke sidang etik. “Yang dua terbukti, kasus AM telah dijatuhkan sanksi sedang dan kasus FB telah dijatuhkan sanksi berat,” tuturnya.

(mr6/nusantaraterkini.co)