Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

DPR Kecam Dosen UIM yang Ludahi Kasir: Desak Sanksi Tegas dan Copot Status ASN ​

Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani,mengecam keras aksi tidak terpuji dosen UIM yang terekam meludahi seorang kasir swalayan, Senin (29/12/2025).(foto:istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTAKomisi X DPR RI mengecam keras aksi tidak terpuji Amal Said, dosen Universitas Islam Makassar (UIM) yang terekam meludahi seorang kasir swalayan. Selain mencederai nilai kemanusiaan, tindakan arogan tersebut dinilai telah merusak martabat profesi pendidik dan mencoreng citra Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saya kira, sebagai dosen, sikap meludahi tersebut merupakan tindakan yang tidak beradab, merendahkan martabat kemanusiaan, dan sama sekali tidak dapat ditoleransi dalam kehidupan sosial mana pun,” tegas Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani, Senin (29/12/2025).

Baca Juga : Komisi X Dorong Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN 

Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut dan menilai perbuatan itu tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Menurutnya, dosen bukan hanya berperan sebagai pengajar di ruang kelas, tetapi juga sebagai teladan moral di ruang publik.

“Saya memandang peristiwa tersebut sangat disayangkan dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Dosen adalah pendidik sekaligus teladan moral di ruang publik, sehingga sikap arogan, apalagi tindakan meludah kepada pekerja layanan, jelas bertentangan dengan nilai etika akademik, adab sosial, dan martabat profesi pendidik,” ujarnya.

Lalu Hadrian menegaskan bahwa alasan emosi tidak bisa dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan verbal maupun simbolik. Justru, kata dia, pengendalian diri merupakan bagian penting dari integritas seorang dosen dan aparatur negara.

“Alasan emosi tidak bisa dijadikan pembenaran, karena pengendalian diri justru menjadi bagian dari integritas seorang dosen,” lanjut legislator asal Dapil NTB II itu. 

Lebih jauh, Lalu Hadrian Irfani mendorong agar penanganan kasus ini dilakukan secara tegas dan proporsional. Mengingat yang bersangkutan berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), ia meminta agar sanksi ditegakkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Karena yang bersangkutan berstatus ASN, sanksi harus ditegakkan secara tegas dan proporsional sesuai peraturan, mulai dari sanksi disiplin ASN, sanksi etik oleh perguruan tinggi, hingga permintaan maaf terbuka,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa penegakan sanksi tidak semata-mata untuk menghukum, tetapi juga untuk memberikan efek jera dan pembelajaran bagi semua pihak.

Baca Juga : Program Equity 2025 Diluncurkan, Rektor Harap USU Tingkatkan Penelitian Internasional 

“Ini penting agar menjadi pelajaran bahwa ruang publik dan dunia akademik menuntut sikap beradab, bukan arogansi,” pungkasnya.

(Cw1/Nusantaraterkini.co)