Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gazalba Saleh didakwa Jaksa KPK telah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62.898.859.745 atau Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpandangan, Jaksa KPK tidak berwenang menuntut Hakim Agung dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana nota keberatan tim hukum Gazalba Saleh.
Baca Juga : Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Rp 138,8 Miliar, Geledah Kantor Pelindo Belawan
“Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024), melansir Kompas.com.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim sependapat dengan tim hukum Gazalba yang menilai Jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung.
Adapun ketentuan menuntut Hakim Agung ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Baca Juga : Geledah Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut, KPK Temukan Uang Rp 2,8 Miliar dan Satu Senjata Api
“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tdiak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri
“Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ucapnya.
Atas putusan hakim tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkejut. Menurutnya pertimbangan hakim dalam putusan sela yang memerintahkan Gazalba dibebaskan ngawur.
"Waduh, baru kali ini hakim tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa. Pertimbangannya pun menurut saya ngawur," kata Alex saat dihubungi, Senin (27/5/2024) melansir CNN Indonesia.
Alex menilai pertimbangan yang dipakai oleh majelis dapat menegasikan kerja-kerja jaksa KPK dalam melakukan penuntutan perkara-perkara yang dikerjakan.
Ia pun menilai pertimbangan itu sama saja mencabut kewenangan KPK terkait kewenangan penuntutan.
"Kalau pertimbangannya direktur penuntutan harus mendapat pendelegasian wewenang dari Jaksa Agung, berarti selama 20 tahun perkara-perkara yang dituntut KPK tidak sah. Karena dirtut dan jaksa KPK diangkat dan diberhentikan pimpinan sesuai amanat UU KPK," kata Alex
"Pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengawasi jaksa-jaksa KPK karena mereka bertanggungjawab kepada Jaksa Agung berdasarkan pendelegasian wewenang. Dengan putusan tersebut kewenangan penuntutan KPK yang diatur UU menjadi tidak ada," sambungnya.
Lebih lanjut, Alex menilai putusan ini dapat berdampak signifikan terhadap eksistensi KPK. Ia menyebut pertimbangan ini dapat menjadi preseden agar perkara yang sedang dikerjakan KPK dapat dibatalkan oleh hakim.
Di sisi lain, Alex menyebut pihaknya akan mengambil sikap setelah menerima salinan putusan dari majelis hakim atas putusan sela ini.
"Bawas dan KY harus turun untuk memeriksa majelis hakim ini. Sekali pun hakim merdeka dan independen dalam memeriksa dan mengadili, bukan berarti seenaknya sendiri membuat putusan dengan mengabaikan UU dan praktik yang selama 20 tahun diterima," ujarnya,
"Dirtut KPK direkrut lewat proses rekruitmen. Dirtut diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan. SK selaku dirtut ditandatangani oleh pimpinan. Bukan oleh Jaksa Agung," imbuhnya.
Dalam nota keberatannya, kubu Gazalba Saleh menuding Jaksa KPK tidak berwenang menuntutnya dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU. Pengacara Gazalba, Aldres Napitupulu dalam eksepsinya menyebut, Jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung sebagaimana ketentuan UU Kejaksaan RI.
Dalam perkara ini, Gazalba didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 650 juta bersama pengacara asal Surabaya bernama Ahmad Riyad. Uang itu diberikan menyangkut pengurusan perkara terdakwa kasus pengelolaan limbah B3 bernama Jawahirul Fuad. Gazalba disebut Jaksa Komisi Antirasuah telah menerima jatah Rp 18.000 dollar Singapura atau Rp 200 juta. Dalam dakwaan keduanya, Jaksa KPK menyebut Gazalba juga menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang hingga Rp 62,8 miliar. Uang itu terdiri dari Rp 200 juta dari Jawahirul Fuad dan Rp 37 miliar dari terpidana Peninjauan Kembali (PK) bernama Jaffar Abdul Gaffar.
Tidak hanya itu, Hakim Agung ini juga diduga telah menerima uang 1.128.000 dollar Singapura atau Rp 13.367.612.160 (Rp 13,3 miliar) dan 181.100 dollar Amerika Serikat (AS) atau Rp 2.901.647.585, dan Rp 9.429.600.000. Dengan demikian, jumlah uang yang diterima Gazalba Saleh mencapai Rp 62,8 miliar. Gazalba diduga diduga menyamarkan dan menyembunyikan asal usul uang itu dengan cara membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang asing.
Hakim Agung kamar pidana itu juga diduga membeli Mobil Toyota Alphard, emas Antam, properti bernilai miliaran rupiah menggunakan uang panas tersebut. Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Gazalba melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(fer/nusantaraterkini.co)
