nusantaraterkini.co, BINJAI – Kasus dugaan pelecehan terhadap siswi SMKN 1 Binjai yang dilakukan oknum kepala bidang di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Binjai berinisial UG, kini memasuki babak baru. Informasi yang beredar menyebut, seorang guru diduga sempat memfasilitasi perdamaian antara korban dan pelaku.
Peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi pada Januari 2025, namun laporan resmi ke Polres Binjai baru dibuat pada Agustus 2025 oleh orang tua korban. Hingga kini, Kepala SMKN 1 Binjai, Safaruddin, belum memberikan tanggapan terkait dugaan keterlibatan guru dalam upaya perdamaian. Pesan konfirmasi yang dilayangkan wartawan pada Rabu (3/9/2025) juga tidak direspons.
Ayah korban berinisial RI pun enggan banyak berkomentar mengenai alasan laporan ke polisi baru diajukan setelah tujuh bulan peristiwa berlangsung. “Mohon maaf, belum bisa saya jawab dan akan dikabari,” singkatnya.
Baca Juga : Iringan Presiden Ekuador Diserang Massa, Noboa Selamat dari Upaya Pembunuhan
Pengamat Pendidikan dari Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan Institute), Abdul Rahim Daulay, menilai kasus ini serius dan menuntut perlindungan penuh bagi korban. Ia mengkritisi dugaan perdamaian yang difasilitasi guru.
“Sekolah dan pemerintah seharusnya memastikan siswa mendapat perlindungan serta keadilan. Bukan malah diduga mendamaikan,” ujar Rahim.
Menurutnya, sekolah perlu memperkuat pengawasan terhadap siswi, mengaktifkan kembali peran bimbingan konseling, hingga mengembangkan program pendidikan karakter. Ia juga menekankan pentingnya proses hukum yang transparan demi memberi efek jera.
Baca Juga : Oknum Ketua KPAI Sibolga-Tapteng Kabur Saat Diwawancarai Terkait Dugaan Penganiayaan di Polsek Pandan
“Saya khawatir, jika guru terlibat dalam mendamaikan kasus pelecehan, hal itu justru memperburuk keadaan dan menghilangkan keadilan bagi korban. Guru seharusnya melindungi, bukan mendamaikan,” tegas Rahim.
Polres Binjai melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim kini masih mendalami kasus tersebut. UG telah diperiksa penyidik. Dugaan pelecehan terjadi saat korban sedang praktik kerja lapangan (PKL) di kantor BPKPAD, ketika pelaku meraba paha korban di sebuah ruangan yang juga diisi staf dan siswa lain.
Setelah kejadian itu, korban sempat melapor kepada gurunya dan akhirnya dipindahkan ke lokasi PKL lain.
Baca Juga : DPR Soroti Dugaan Pelecehan Seksual oleh Tokoh Agama, Desak Penegakan Hukum tanpa Kompromi
(Dra/nusantaraterkini.co)
