Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Diimingi Uang Rp 80 Ribu, Buat Remaja 13 Tahun di Binjai Rekam Video Tak Senonoh Dirinya Berujung Rudapaksa

Editor :  hendra
Reporter :  Dra
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pelaku rudapaksa diamankan polisi

nusantaraterkini.co, BINJAI - Remaja putri berusia 13 tahun yang menjadi korban rudapaksa ternyata diiming-imingi uang sebesar Rp 80 ribu oleh pelaku.

Dalam aksi itu, pelaku DH (41) menyuruh korban merekam aksi tak senonoh. Pelaku meminta korban untuk memainkan alat kelaminnya dan kemudian direkam. Video hasil rekaman itu lalu dikirim kepada pelaku.

"Ada tiga video yang dikirim oleh korban ke pelaku secara bertahap pada 25,26 dan 27 Mei 2024. DH melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban uang jajan sebesar Rp 80 ribu," kata Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP. Zuhatta Mahadi, Selasa (4/6/2024).

Berdasarkan pengakuan korban, kata Zuhatta, pelaku telah lima kali mencabuli korban, terhitung sejak Maret 2023 hingga Februari 2024. Aksi bejat pelaku itu dilakukan pelaku di ruang tamu rumahnya dan disalah satu rumah kosong.

BACA JUGA : Bejat, Pria Paruh Baya di Binjai Rudapaksa Remaja 13 Tahun, Aksi Sempat Direkam Gunakan Video Handphone

Sebelumnya diberitakan, Seorang pria paruh baya di Kota Binjai tega rudapaksa seorang remaja putri berusia 13 tahun. Bahkan, aksi bejat itu sempat direkam menggunakan video handphone.

Pelaku inisial DH (41) warga Jalan Sawi, Lingkungan I, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Dia ditangkap personel Sat Reskrim Polres Binjai usai orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Binjai pada Selasa (28/5/2024) lalu.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah menjelaskan, menurut pengakuan korban MLC (13) kepada ibunya bahwa pelaku DH sudah melakukan perbuatan cabul terhadapnya sebanyak lima kali, terhitung sejak mulai pada Maret 2023.

Pertama kali, kata Riswansyah, pelaku DH melakukan perbuatannya pada Maret 2023, kedua pada Mei 2023, ketiga pada Oktober 2023, keempat kali tersangka melakukannya pada pertengahan bulan Februari 2024 dan kelima pada akhir bulan Februari 2024.

BACA JUGA : Sempat Melarikan Diri, Pengedar Sabu di Binjai Ditangkap Polisi

"Terduga pelaku DH mencabuli korbannya dari pertama sampai kelima kalinya di dalam ruangan tamu rumah pelaku DH," terang Riswansyah, Selasa (4/6/2024).

Anehnya lagi, pelaku DH sempat menyuruh korban MLC untuk membuat sebuah video yang berisikan agar korban memperlihatkan miss V nya dengan cara membuka-bukanya menggunakan jari tangan korban yang direkam oleh korban di kamar mandi.

"Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat (17/5/2024) lalu," terang Riswansyah.

Kemudian korban kembali kembali membuat sebuah video yang berisikan agar korban menusuk-nusukan miss V nya dengan menggunakan sebuah timun dan video tersebut kembali direkam korban saat berada di kamar mandi pada Jumat (24/5/2024).

"Tersangka DH menyuruh korban untuk mengirimkan tiga video yang direkam saat dikamar mandi oleh korban atas suruhan tersangka DH, selanjutnya korban mengirimkan ketiga vidio tersebut terhadap tersangka DH. Dimana vidio pertama dikirim oleh korban pada hari Sabtu (25/5/2024), video kedua hari Minggu (26/5/2024) dan video yang ketiga hari Senin (27/5/2024)," paparnya.

Setelah tersangka DH di tangkap oleh Sat Rekrim Polres Binjai pada Jumat (31/5/2024), akhirnya pelaku mengaku kalau dirinya sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali kepada korban.

"Pertama pada Minggu (19/5/ 2024) sekira pukul 14.00 wib dan yang kedua kalinya tersangka melakukannya pada Kamis (23/5/2024 sekira pukul 13.00 wib. Saat melakukan persetubuhan kedua kalinya tersangka melakukannya di sebuah ruko kosong di depan rumah tersangka," beber Riswansyah.

"Terhadap terduga DH akan dijerat dengan menggunakan pasal 81 Ayat (2) Jo pasal 76D dan pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan," tutup Riswansyah.