Nusantaraterkini.co, MEDAN – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV Renakta Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan perdagangan orang lintas negara, di Bandara Internasional Kualanamu, pada Jumat (22/11/2024) kemarin.
Dalam pengungkapan itu, dua calon pekerja migran Indonesia (PMI) yakni; DKNS dan EK yang akan diterbangkan ke Malaysia, dibatalkan.
Baca Juga : Parulian Dalimunthe Nahkodai PMI Pasaman 2026–2031, Usung Misi Sinergi Kemanusiaan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan pengungkapan kasus TPPO itu bermula ketika petugas Imigrasi Bandara Kualanamu mencurigai 3 orang wanita yang akan berangkat ke Malaysia. Kemudian ketiganya dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga : Arzeti Bilbina Dorong Evaluasi Sistem PMI, Soroti Penolakan PMI di Taiwan
“Setelah diperiksa, diketahui bahwa dua dari mereka hendak dipekerjakan secara ilegal sebagai asisten rumah tangga dan penjaga lansia,” kata Sumaryono melalui keterangan tertulisnya, pada Minggu (24/11/2024).
Sementara itu, satu orang wanita lainnya bernama Githa Rubyamah, diduga menjadi agen dari dua calon PMI tersebut. Mereka dijanjikan Githa akan mendapatkan upah kerja sebesar Rp5,2 juta per bulan.
Baca Juga : Polda Sumut Ungkap Mafia Solar di Tebingtinggi, Modus Gunakan 29 Barcode dan Truk Modifikasi
“Namun, mereka juga diberitahu bahwa sebagian gaji akan dipotong untuk mengganti biaya perjalanan, seperti tiket pesawat dan pembuatan paspor, yang telah dibayarkan sebelumnya oleh Githa,” ucapnya.
Baca Juga : Penempatan tak Sesuai, Agen Penyalur TKI Ilegal Dilaporkan ke Polda Sumut
Kemudian, Sumaryono menjelaskan jika dalam proses pengurusan berkas calon PMI tersebut, dibuat Githa dengan cara yang illegal. Sehingga petugas menangkap Githa.
“Githa membiayai seluruh keperluan korban, termasuk dokumen perjalanan dan tiket pesawat. Namun, prosesnya tidak melalui jalur resmi yang diatur pemerintah,” bebernya.
Atas aktivitas illegal yang dibuat Githa, petugas saat ini telah menetapkannya sebagai tersangka pelaku perdagangan manusia. Dan, telah ditahan di Mapolda Sumut selama 20 hari guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Hillary Clinton Bantah Terlibat Skandal Epstein, Tuding DPR AS Alihkan Isu Trump
“Githa dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 71 Subsider Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” pungkasnya.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
