Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Disimpan di Pemakaman, Dua Kurir 9 Kg Sabu Tanjungbalai Ditangkap

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kedua tersangka dan barang bukti di Polda Sumut. (Foto: dok Humas Polda Sumut)

Nusantaraterkini.co, TANJUNGBALAI - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 9 kilogram.

Dalam pengungkapan itu, dua pria yang diduga kuat sebagai kurir ditangkap dari dua lokasi terpisah di Kota Tanjungbalai, Jumat (23/5/2025).

Direktur Res Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dari personel Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba, setelah menerima informasi dari masyarakat atas aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba.

“Tim melakukan penyelidikan sejak dini hari. Sekitar pukul 04.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MR (51), di sebuah rumah di Jalan DI Panjaitan, Gang Pringgan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,” ujar Calvijn (30/5/2025).

Baca Juga: Penangkapan 2 Ton Sabu di Kepri, Komisi III Dorong Analisis Keuangan Bongkar Jaringan

Dari hasil penggeledahan dan interogasi awal, MR mengakui menyimpan sabu di lokasi pemakaman di belakang rumahnya. Petugas kemudian menemukan satu bungkus besar seberat 1 kilogram serta dua bungkus sedang berisi sabu seberat kilogram.

Kepada petugas, MR mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial S (lidik) yang menyuruhnya menjemput sabu dari perairan Malaysia pada 20 Mei 2025 menggunakan sampan bermesin dompeng dan dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta.

“Dalam operasi ini kami juga mengamankan AR (35), yang merupakan adik kandung MR, di kawasan Jembatan Titi Harkat, Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,” lanjutnya.

Penangkapan AR dilakukan sekitar pukul 12.15 WIB. Dari sampan bermesin yang dikemudikannya, petugas menemukan tujuh bungkus sabu dengan total berat 7 kilogram.

Berdasarkan pengakuannya, AR baru kembali dari perairan Malaysia atas perintah MR, dan dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta apabila barang berhasil diserahkan.

Selain sabu, turut diamankan satu unit sampan bermesin dompeng PK26, tiga unit handphone milik tersangka, serta satu karung goni plastik sebagai wadah penyimpanan.

Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Pria yang Baru Transaksi Sabu di Pasar Gunung Tua Paluta

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pelaku lain, khususnya S yang menjadi penghubung ke jaringan luar negeri. Diduga kuat ini bagian dari sindikat narkotika lintas negara,” jelas Calvijn.

Saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolda Sumut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Polda Sumut akan terus menindak tegas pelaku narkotika. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta membantu upaya pemberantasan narkoba demi masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.

(zie/Nusantaraterkini.co)