Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Diduga dibiarkan atau lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), membuat ratusan pedagang sesuka hati membuka lapak jualannya di luar lokasi atau areal Pasar Tradisional Tanjung Pura.
Amatan wartawan dilokasi, beberapa pedagang sayur-sayuran, daging, buah, dan dagangan lainnya, membuka lapak di luar lokasi atau areal Pasar Tradisional Tanjung Pura yang berada di Jalan Khairil Anwar, Kecamatan Tanjung Pura.
Artinya, akibat beberapa pedagang yang tak mengindahkan aturan Pemkab Langkat, membuat pedagang lainnya juga diduga tak mentaati aturan yang ada.
Baca Juga : Diduga Oknum ASN Disperindag Langkat Hingga Pedagang Jual Beli Lapak di Pasar Tradisional Tanjung Pura
Alhasil arus lalulintas disekitar areal Pasar Tradisional Tanjung Pura yang menghubungkan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Aceh, kerap terjadi kemacetan.
Tak hanya itu, beberapa pedagang di lokasi pasar yang lama atau sebelum direlokasi ke pasar yang baru yang berada di Jalan Khairil Anwar, juga masih memilih bertahan.
"Bagaimana kami mau berjualan di dalam areal pajak (pasar) Tradisional Tanjung Pura. Pedagang lainnya aja suka hati membuka lapak dagangannya. Bahkan di pajak lama, masih ada yang berjualan," ujar pedagang yang berjualan di luar areal pasar yang meminta identitasnya tak disebutkan, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga : Jelang Kemarau 2026, Menteri Lingkungan Hidup Minta Korporasi Bangun Embung Air
Lanjut sumber, jika semua pedagang masih membuka lapak di luar areal pasar, ia pun tak akan mau masuk berjualan ditempat yang sudah ditentukan oleh Pemkab Langkat.
"Kami mau kalau semua pedagang yang berjualan di luar ini, atau pun di pajak lama menutup lapak dagangannya. Baru kami mau masuk ke dalam areal pajak," ujar pedagang.
"Bukan kami gak punya lapak di dalam areal pajak, lapak kami di dalam ada. Tapi karena gak kondusif, makanya kami buka lapak di luar seperti ini. Kayak mana jualan kami mau laku, pembeli mana mau masuk ke dalam, kalau di luar ada pedagang yang membuka lapak berjualan," sambungnya.
Baca Juga : Soroti Permenaker Outsourching, Anggota DPR Minta Pengawasan dan Kepastian Status Kerja Diperkuat
Sedangkan itu, Kepala Dinas (Kadis) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Langkat, Ikhsan Aprija tak mau banyak komentar. Ia hanya mengatakan jika aturan berdagang, tidak seperti itu.
"Yang jelas aturannya tidak seperti itu," ujar Ikhsan.
Sementara itu, Kasatpol PP Langkat, Dameka Singarimbun mengaku, jika pedagang yang membuka lapak dagangannya di luar areal pajak, sudah diimbau.
Baca Juga : Dampak Perang di Selat Hormuz Tekan Omset Pedagang Grosiran
'Kalau itu kemarin sudah kita imbau, kalau untuk penertiban kita harus bentuk tim, karena yang punya rumah itukan Disperindag Langkat," ucap Dameka.
"Karena mereka pun pastinya berjualan yang di luar itu dikutip Disperindag, karena perinsip orang ini di mana pedagang berjualan dikutip untuk Pendapatan Asli Dserah (PAD)," sambungnya.
Meski demikian, Dameka menambahkan saat ini pihaknya belum mengambil langkah untuk melakukan penertiban.
Baca Juga : Sempat jadi Primadona, Pasar Petisah Kini Berubah Sepi
"Untuk penertiban belum, kita masih penghimbauan agar pedagang masuk ke dalam pasar. Cuma nanti seadainya kita tertibkan, tapi lapak gak ada itu yang jadi masalah. Makanya kita harus rapat dengan dinas terkait yang punya rumah yaitu Disperindag," tegas Dameka.
Kalau soal penertiban, Dameka mengatakan kurun waktu 30 menit, semua dapat ditertibkan.
"Kalau nertibkan itu, setengah jam selesainya kami buat, tapi nanti ribut. Di turunkan anggota 100 orang tertibnya itu, tapi dampaknya," ujar Dameka.
Kasatpol PP Langkat ini juga mengatakan, harusnya Disperindag melakukan pengawasan agar para pedagang yang berjualan tidak pada temoat, dapat tertib berjualan.
"Terkait kenapa pedagang bisa berjualan di luar pasar, harusnya itu diawasi dinas terkait yang punya rumah yaitu Disperindag. Untuk sementara itu udah kita imbau yang buka lapak jualan di luar lokasi pasar, supaya jangan menggangu kemacetan," ujar Dameka.
Dikabarkan sebelumnya, Relokasi atau perpindahan Pasar Tradisional Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, masih menuai polemik.
Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), juga disebut-sebut tak becus menangani relokasi Pasar Tradisional Tanjung Pura pada beberapa tahun silam.
Teranyar fakta yang berhasil dirangkum wartawan, lapak berjualan di Pasar Tradisional Tanjung Pura yang berada di Jalan Khairil Anwar, diduga diperjualbelikan oleh oknum ASN Disperindag Langkat yang tidak bertanggung jawab.
Bahkan tak hanya oknum ASN, sesama pedagang juga bisa melakukan jual beli lapak untuk berjualan, yang dipatok dengan harga jutaan hingga belasan juta rupiah.
"Pernah waktu itu, sebelum pajak (pasar) Tanjung Pura ini pindah, ada oknum yang menawarkan kepada kami jika ingin lapak untuk berjualan dibandrol dengan harga jutaan rupiah. Tak hanya itu sesama pedagang juga bisa melakukan jual beli lapak dengan harga belasan juta rupiah. Yang perlu dicatat lapak ya, bukan izin," ujar sumber yang meminta identitasnya tak disebutkan, Jumat (19/7/2024).
Lanjut sumber, maka tak heran pedagang yang sebelumnya tak memiliki lapak berjualan, saat ini bisa dengan gampang mendapatkan lapak.
"Dan akhirnya pedagang yang sebelumnya memiliki surat izin yang sah dari pajak lama tak mendapatkan tempat berjualan. Bahkan saat ini satu pedagang bisa dua lapak sekaligus di dapat, meski di surat izin yang dikeluarkan Disperindag nama pedagangnya di stel berbeda. Jadi wajar saja lapak penuh meski terlihat kosong tak berpenghuni," ujar sumber.
Sedangkan itu sumber menambahkan, carut marutnya relokasi Pasar Tradisional Tanjung Pura dan pemakaian lapak ini, karena lemahnya pengawasan pimpinan tertinggi Pemkab Langkat waktu itu, pada saat pelaksanaan relokasi bahkan sampai sekarang.
Tak hanya pimpinan tertinggi, sumber menambahkan kepala dinas Perindag yang sudah berganti-ganti, juga harus bertanggungjawab.
"Harapan kami, sesegera mungkinlah Pemkab Langkat menyelesaikan persoalan ini," tutup sumber.
Menanggapi soal ual beli lapak berjualan di Pasar Tradisional Tanjung Pura yang dilakukan oknum ASN Disperindag atau pedagang, Kadis Perindag Langkat, Ikhsan Aprija irit berkomentar.
"Itu saya gak tau," singkat Ikhsan. (rsy/nusantaraterkini.co)
