nusantaraterkini.co, CIAMIS - Tarsum (50 tahun), suami yang memutilasi istrinya, Yanti binti Talpa (44), sudah ditangkap dan dijebloskan di sel khusus Mapolres Ciamis pada Jumat (3/5/24).
Saat di sel, Tarsum meronta, mengigit-gigit cable ties dan mencoba melepas borgol besi di kakinya.
"Sudah kami amankan oleh Sat Reskrim Polres Camis, jadi sementara kita sudah amankan di sel khusus untuk pengamanan karena ini kan masih seperti orang mengalami gangguan jiwa," kata Kapolres Ciamis, AKBP Akmal.
Baca Juga : Edarkan Narkoba di Kampung Sendiri, Pria 34 Tahun Diciduk Polres Binjai
Peristiwa mutilasi itu terjadi di Dusun Sindangjaya, RT 8 RW 14, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, pukul 07.30 WIB, Jumat (3/5/23).
Kasi Trantib Kecamatan Rancah, Ramlan, mengatakan tetangga yang menyaksikan proses mutilasi itu histeris dan tidak berani mendekat.
Kemudian warga menelepon Babinsa dan Polisi. Selama menunggu kedatangan petugas, pelaku ini menawarkan daging mutilasi itu ke warga untuk membelinya.
Baca Juga : Gerebek Kampung Narkoba, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus 3 Orang Pelaku
"Leres, dicacandak tos dikeretan, ditawisken tos kengeng dimutilasi, 'bisi arek daging dijual murah, daging si yanti' (Benar, daging dibawa-bawa sudah dipotong-potong, ditawarkan dalam kondisi sudah dimutilasi, mengatakan "Jika mau daging dijual murah, daging si Yanti")," kata Ramlan.
