Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

DPD RI Tindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2023 dari BPK

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pimpinan DPD gelar paripurna bersama BPK (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-4 dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Saat menyampaikan laporan yang terdiri dari satu LHP Keuangan, 288 LHP Kinerja dan 362 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT), Ketua BPK RI Isma Yatun menjelaskan bahwa untuk hasil pemeriksaan pada periode RPJMN 2020-2023, tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi baru mencapai 52,9%, di antaranya tindak lanjut oleh pemerintah daerah dan BUMD baru mencapai 53,7%.

Baca Juga : DPD-MPR Perkuat Kolaborasi Kelembagaan dan Sinkronisasi Dukungan Sistem Kerja

“Dari tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 sebesar Rp136,88 triliun. Di antaranya oleh pemda dan BUMD sebesar Rp29,20 triliun,” ucapnya dalam Sidang dipimpin oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono di Kompleks Parlemen, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga : DPD Apresiasi Super RUU Kepulauan, Sultan Najamudin Desak Segera Disahkan

Sedangkan untuk hasil pemeriksaan RPJMN 2020-2023, lanjut Isma Yatun, penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp21,87 triliun.

“Diantaranya oleh pemerintah daerah dan BUMD sebesar Rp 6,62 triliun,” imbuhnya.

Baca Juga : Audit BPK Diminta Terbuka, Pakar: Transparansi Kunci Kepercayaan Program MBG

Berdasarkan laporan yang disampaikan BPK RI, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menjelaskan bahwa dalam IHPS II Tahun 2023, terjadi peningkatan jumlah dan nilai temuan pada hasil pemeriksaan pemda dan BUMD. Di mana untuk IHPS II tahun 2022, terdapat 1.818 temuan senilai Rp750,21 miliar yang meningkat menjadi 3.266 temuan senilai Rp1,27 triliun pada IHPS II tahun 2023.

Baca Juga : Dua Dirjen Mundur Usai Temuan BPK Rp3 Triliun, DPR Minta Menteri PU Bertindak Tegas

"Jumlah permasalahan ketidakpatuhan pada hasil pemeriksaan Pemda dan BUMD juga mengalami peningkatan, yaitu dari 1.252 permasalahan dengan nilai Rp710,78 miliar pada IHPS II tahun 2022, menjadi 2.292 permasalahan senilai Rp1,17 tirliun," imbuh Nono.

Nono juga menjelaskan bahwa Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK RI telah menyampaikan 120.096 rekomendasi atas hasil pemeriksaan tahun 2020-2023. Jumlah ini meningkat dari periode 2020-2022 yang berjumlah 83.156 rekomendasi. 

Baca Juga : UU PPRT Disahkan, DPR Ingatkan Jangan Jadi “Macan Kertas”

"Namun rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan yang telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset atau penyetoran uang ke kas negara atau daerah pada periode 2020-2023 justru lebih sedikit, yaitu Rp6,62 triliun dibandingkan periode 2020-2022 dengan jumlah Rp9,59 triliun," ucapnya.

Baca Juga : Rico Waas Minta Perangkat Daerah Lakukan Tindakan Konkrit terhadap Hasil Reses DPRD Medan

Laporan hasil pemeriksaan keuangan negara oleh BPK RI selanjutnya akan digunakan sebagai bahan bagi DPD RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan. Dalam pelaksanaan fungsi tersebut, DPD RI meminta perhatian serius pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara. 

"Kami juga meminta kepada seluruh Anggota dan Alat Kelengkapan DPD RI untuk menjadikannya sebagai catatan penting dalam pelaksanaan tugas-tugas konstitusional. Diharapkan dapat menjadi bahan dalam bersinergi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, demi perbaikan dan terwujudnya tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” katanya.

Atas laporan LHP LKPP tahun 2023 dan IHPS tahun 2023 dari BPK RI, Pimpinan DPD RI pun menugaskan Komite IV DPD RI untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI tersebut.

"Dan terkait dengan hasil pemeriksaan BPK RI yang berindikasi kerugian negara sesuai penelaahan Komite IV DPD RI, Pimpinan DPD RI meneruskan kepada Badan Akuntabilitas Publik untuk melakukan pembahasan dan penelaahan serta tindak lanjut," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana mengatakan terjadinya peningkatan temuan terhadap entitas pemeriksaan BPK RI, terutama terhadap pemda, disebabkan karena adanya peningkatan jumlah auditor BPK. Hal tersebut diketahui melalui kunjungan kerja yang dilakukan oleh Komite IV DPD RI ke beberapa provinsi.

“Semakin banyak jumlah yang mengaudit semakin banyak yang ditemukan. Kami akan menindaklanjutinya bersama BAP DPD RI dengan konsultasi berikutnya dengan BPK RI atas nama Komite IV DPD RI,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta mengapresiasi kinerja BPK RI. Menurutnya BPK RI telah menyelamatkan uang negara, di mana dalam laporan yang disampaikan terdapat peningkatan jumlah uang negara yang dapat diselamatkan. Dirinya bersama Komite IV pun akan melakukan koordinasi dengan pemda terkait dalam hal tindaklanjut rekomendasi dari BPK RI.

“Kami dari Komite IV yang mempunyai tupoksi untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan BPK, akan kami lakukan ke provinsi-provinsi yang kami wakili, untuk mendorong pemda menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi oleh BPK RI,” katanya.

(cw1/nusantaraterkini.co)