Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

DPR Desak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Tegas, Serangan ke Andrie Yunus Bukan Kriminal Biasa

Editor :  hendra
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR Mafirion mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia segera menegaskan kasus Andrie Yunus sebagai pelanggaran HAM, bukan kriminal biasa.

Menurut Mafirion, lambannya Komnas HAM dalam menyimpulkan status kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi bentuk pembiaran yang melemahkan prinsip penegakan hak asasi manusia. Ia menilai, jika terus dibiarkan tanpa kejelasan, negara justru mengirim pesan berbahaya: bahwa serangan terhadap aktivis dapat direduksi menjadi kriminalitas biasa.

“Ini bukan sekadar tindak pidana umum. Ada dimensi pelanggaran HAM yang sangat kuat, mulai dari hak atas rasa aman hingga kebebasan dari penyiksaan. Jika Komnas HAM ragu, maka yang dipertaruhkan adalah keberanian negara dalam melindungi warga yang kritis,” tegas Mafirion, Sabtu (28/3/2026).

Baca Juga : Rieke Pitaloka: Kecelakaan Kereta Tak Cukup Dievaluasi, Sistem Harus Dirombak

Mafirion berpendapat Komnas HAM terlalu berhati-hati, bahkan cenderung pasif, dalam menangani kasus yang sarat dugaan motif politik. Ia menilai, keragu-raguan ini berisiko mengaburkan kemungkinan keterlibatan aktor yang lebih besar, termasuk dugaan keterkaitan dengan aparat atau kepentingan kekuasaan.

Ia menegaskan, indikasi bahwa serangan tersebut berkaitan dengan aktivitas advokasi korban tidak bisa diabaikan. Dalam konteks itu, penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dinilai sebagai serangan langsung terhadap ruang sipil dan kebebasan berekspresi.

“Kalau benar ada kaitan dengan sikap kritis korban terhadap kebijakan negara, maka ini bukan lagi kriminalitas biasa, tapi serangan terhadap demokrasi itu sendiri,” ujarnya.

Baca Juga : DPR Desak Investigasi Independen Insiden Tewasnya 15 Warga Sipil di Puncak Papua

Lebih jauh, Mafirion mengingatkan adanya risiko chilling effect—efek gentar yang dapat membungkam para pembela HAM lainnya. Dalam situasi di mana negara tidak hadir secara tegas, para aktivis berpotensi memilih diam demi keselamatan pribadi, yang pada akhirnya melemahkan kontrol publik terhadap kekuasaan.

Dalam perspektif politik hukum, ia menekankan bahwa penetapan status pelanggaran HAM bukan sekadar simbolik. Status tersebut menjadi fondasi penting untuk membuka jalur akuntabilitas yang lebih luas, termasuk pengungkapan aktor intelektual dan pemulihan korban secara menyeluruh—baik fisik, psikologis, maupun sosial.

“Kalau ini tidak segera ditegaskan sebagai pelanggaran HAM, maka bukan hanya korban yang dirugikan. Kita sedang membiarkan preseden buruk terbentuk, di mana kekerasan terhadap aktivis dianggap risiko biasa dalam demokrasi,” katanya.

Baca Juga : Kasus Kejahatan Seksual Santriwati di Pati, DPR Dorong LPSK hingga KPAI Turun Tangan

“Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Komnas HAM harus berdiri di garis depan, bukan di wilayah abu-abu. Tanpa ketegasan, keadilan hanya akan menjadi jargon kosong,” pungkasnya. 

(LS/Nusantaraterkini.co).