DPR Ingatkan Kepala Daerah Tidak Lakukan Mutasi Jelang Pilkada 2024
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengingatkan agar kepala daerah baik Gubernur, Walikota dan Bupati diseluruh Indonesia untuk tidak melakukan mutasi pegawai jelang tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) serentak 2024.
Baca Juga : Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar Tidak Tepat dan Salah Kaprah
Sebab, tegas dia, mutasi pegawai dilingkungan pemerintah daerah menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dilarang oleh Undang-Undang.
Baca Juga : Komisi II DPR: Fenomena Kotak Kosong Masih Menghantui Pilkada 2024
"Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri," katanya, Rabu ( 24/4/2024)
Hal itu juga dipertegas oleh Mendagri Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ disebutkan 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon, terhitung tanggal 22 Maret 2024, mutasi tidak boleh lagi dilaksanakan hingga akhir masa jabatan kepala daerah, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri. Dalam suratnya Mendagri menegaskan aturan tersebut juga berlaku untuk PJ Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota ini
Baca Juga : Lakukan Mutasi Besar-besaran, Komisi III Minta Polri Berbenah dan Tingkatkan Kinerja
Legislator asal Sumatera Barat itu menyatakan, untuk pergantian pejabat bisa dilakukan dengan catatan harus ada persetujuan dari Mendagri terlebih dahulu. Dan pejabat yang boleh dimutasi terdiri dari pejabat struktural di antaranya Pejabat Pimpinan Tinggi atau PPT Madya, PPT Pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas serta Pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan/ unit kerja Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah.
Baca Juga : Tiga PJU dan Lima Kapolres Jajaran Polda Sumut Dimutasi
Proses pergantian pejabat PPT, lanjutnya, juga harus dilaksanakan melalui Uji kompetensi. Sedangkan mutasi antar jabatan, dilakukan seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan.
Oleh karena itu seluruh kepala daerah di Indonesia, Guspardi meminta, harus mempedomani aturan dalam Undang-Undang Pilkada maupun Surat Edaran dari Mendagri untuk tidak melakukan mutasi pegawai dilingkungan pemerintahannya mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai kepala daerah definitif terpilih hasil pilkada serentak 2024 dilantik.
Baca Juga : Prabowo Soroti Pemborosan Anggaran Daerah, Singgung Mobil Dinas Rp 8 Miliar
"Bagaimanapun larangan mutasi ASN oleh kepala daerah sebagaimana termaktub dalam undang undang Pilkada dan dipertegas dengan SE Mendagri merupakan salah satu bentuk pencegahan agar jangan sampai terjadi politisasi ASN jelang pilkada serentak tahun 2024," pungkas anggota baleg DPR RI tersebut.
Baca Juga : DPR Semprot Kepala Daerah Ramai Umrah Jelang Lebaran: Jangan Tinggalkan Rakyat!
(cw1/nusantaraterkini.co)
