Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Rencana pemerintah membatasi kuota mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN) menuai sorotan dari DPR.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan eksklusivitas baru dalam akses pendidikan tinggi jika tidak dikaji secara matang.
Menurut Lalu, wacana pembatasan kuota tidak boleh sekadar menjadi solusi administratif yang justru mempersempit peluang masyarakat untuk mengakses pendidikan tinggi negeri.
Baca Juga : Pembatasan Kuota Mahasiswa Baru di PTN Menjadi Harapan Baru Keberlangsungan PTS
Ia menegaskan pemerintah harus melakukan kajian komprehensif sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
“Rencana pembatasan kuota mahasiswa baru di PTN harus dikaji ulang secara menyeluruh. Jangan sampai kebijakan ini justru menciptakan eksklusivitas baru di kampus negeri,” kata Lalu, Senin (16/3/2026).
Legislator daerah pemilihan NTB itu menegaskan bahwa prinsip utama kebijakan pendidikan tinggi adalah pemerataan akses.
Baca Juga : Bantuan untuk PTN Tetap Dianggarkan, Komisi X Tegaskan UKT Tidak Naik
Ia mengingatkan, masyarakat dari keluarga tidak mampu serta daerah tertinggal tetap harus mendapatkan kesempatan yang adil untuk masuk PTN.
Lalu juga menyoroti potensi munculnya persepsi bahwa pembatasan kuota PTN hanya bertujuan “mengalihkan” calon mahasiswa ke perguruan tinggi swasta (PTS). Menurutnya, pendekatan seperti itu tidak sehat bagi ekosistem pendidikan tinggi nasional.
“Persaingan antara PTS dan PTN harus berjalan secara profesional dan berbasis kualitas. Pembatasan kuota PTN tidak boleh dilihat sebagai cara untuk memaksa mahasiswa beralih ke PTS,” tegasnya.
Baca Juga : Prabowo Ingin Ringankan UKT Bagi Perguruan Tinggi Negeri
Ia menilai daya saing perguruan tinggi seharusnya dibangun melalui peningkatan mutu pendidikan, inovasi akademik, serta relevansi kurikulum dengan kebutuhan industri, bukan karena berkurangnya daya tampung di kampus negeri.
Komisi X DPR, kata Lalu, mendorong terciptanya ekosistem pendidikan tinggi yang sehat di mana PTN dan PTS saling melengkapi, bukan sekadar bersaing secara kuantitas.
Dalam kesempatan itu, Lalu juga menyambut usulan Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, agar PTN lebih difokuskan pada penguatan riset dan program pascasarjana.
Menurutnya, gagasan tersebut visioner karena dapat memperkuat fondasi inovasi nasional.
Ia berpandangan, jika PTN diarahkan untuk menjadi pusat riset dan pendidikan pascasarjana, maka PTS bisa mengambil peran lebih besar dalam pendidikan sarjana yang lebih aplikatif dan dekat dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.
“Pembagian peran seperti ini bisa menciptakan sinergi yang sehat sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan tinggi Indonesia secara keseluruhan,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tengah mengkaji kebijakan pembatasan kuota mahasiswa baru di PTN.
Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya penataan sistem pendidikan tinggi agar lebih berkualitas dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
Namun hingga kini, pemerintah menegaskan rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, pakar pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Meski demikian, DPR mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak sekadar berorientasi pada pengendalian jumlah mahasiswa, melainkan benar-benar memperkuat kualitas pendidikan tanpa mengorbankan prinsip keadilan akses bagi seluruh rakyat Indonesia.
(LS/Nusantaraterkini.co).
