Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

DPR Sahkan RUU KUHAP, Formappi: Apakah Usulan itu Hasil dari Publik?

Editor :  hendra
Reporter :  Luki Setiawan
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Lucius Karus (Foto:istimewa)

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pengesahan RKUHAP kembali mengundang penolakan. Pasalnya, Penolakan terjadi karena RUU HAP yang akhirnya disahkan itu secara prinsipil belum menjawab banyak aspirasi dan masukan yang telah lama disuarakan oleh elemen masyarakat sipil. Bahkan masukan masyarakat sipil itu juga sudah disampaikan secara langsung ke Komisi III dalam RDPU yang menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pembahasan RKUHAP ini.

Hal ini disampaikan Peneliti Formappi Lucius Karus menanggapi disahkan RUU KUHAP dalam sidang paripurna.

"Penolakan masyarakat tentu saja karena masukan penting dan mendasar yang sudah disampaikan ke Komisi III ternyata tak cukup banyak diakomodasi," kata Lucius, Rabu (19/11/2025).

Baca Juga : Bertentangan dengan Butir Pancasila, Pemerintahan Prabowo Didesak Tegas Batalkan Tunjangan Anggota DPR

Lucius pun mempertanyakan alasan dari Komisi III DPR mengaku nyaris 100% rumusan KUHAP ini dibuat berdasarkan masukan dari masyarakat.

"Aneh saja dengan pengakuan Komisi III itu, karena faktanya ada banyak catatan kritis dan mendasar yang sejak lama diusulkan oleh masyarakat sipil ternyata tak diakomodasi hingga draf RKUHAP final yang disahkan," ujar Lucius heran.

Bagaimana bisa Komisi III mengaku hampir 100% RKUHAP adalah hasil usulan dari publik?

Baca Juga : APTI Serahkan Surat Penolakan Kemasan Polos Produk Tembakau ke Wamentan

"Saya melihat Komisi III khususnya dan DPR umumnya tak pernah punya niat atau komitmen untuk menghasilkan UU berkualitas. Mereka terjebak oleh kepentingan tertentu yang karenanya membuat mereka tak mau secara bijak membaca masukan publik sebagai ikhtiar untuk kehadiran sebuah RUU yang berkualitas," terang Lucius.

Lucius berpandangan, kalau DPR punya niat untuk membuat UU yang berkualitas, mereka jelas tak perlu membela diri dan mencari-cari alasan untuk menyanggah penolakan ataupun kritikan yang disampaikan publik.

Karena terjebak oleh kepentingan sepihak, publik yang ingin memberikan masukan untuk menyempurnakan UU, selalu dianggap sebagai "lawan". Maka kritikan dan penolakan akan dianggap sebagai musuh.

"Untuk menyembunyikan kepentingan sepihak DPR dan Pemerintah itu, mereka pun menjadikan proses pembahasan sebagai panggung pertunjukan dimana ada banyak aktor yang dihadirkan dalam RDPU RKUHAP," jelasnya.

Selain itu, Lucius bilang Kehadiran banyak aktor ini dijadikan alasan untuk mengatakan bahwa hampir 100% isi KUHAP datang dari masukan masyarakat.

Organisasi dan tokoh yang dihadirkan selalu jadi tameng untuk membela diri, bukan untuk menyempurnakan RUU yang sedang dibahas.

Maka politis sekali RDPU-RDPU dengan banyak lembaga dan figur di pembahasan RKUHAP. Kehadiran mereka dianggap sebagai bentuk partisipasi, sementara masukan dari mereka tak dihargai semuanya.

"Jadi ada politisasi RDPU oleh Komisi III yang membuat mereka merasa sudah menjalankan prinsip partisipasi bermakna. Padahal partisipasi bermakna ini bukan soal banyaknya lembaga atau figur yang dihadirkan, tetapi lebih pada bagaimana masukan lembaga dan figur itu dipakai oleh pembentuk UU untuk merumuskan hasil yang diharapkan oleh semua," kata Lucius menegaskan.

Lebih lanjut Lucius menilai, kalaupun ada masukan yang dianggap tidak bisa diakomodasi, DPR harus menjelaskan alasannya agar bisa dipahami.

"Jadi bukannya menanggapi penolakan publik terhadap RKUHAP dengan menyampaikan argumentasi, Komisi III justru sibuk membenarkan diri. Padahal kalau melihat lintasan proses, sejak Juli 2025, nyaris hanya laporan terkait bahan RDPU saja yang terpublikasi di website DPR. Bagaimana masukan itu dibicarakan dipertimbangkan dalam perumusan pasal-pasal sama sekali tak muncul," tegasnya.

Lalu bagaimana publik mau memastikan apakah pembahasan dilakukan untuk mempertimbangkan masukan publik jika DPR atau Komisi III tak menyampaikan laporan pembahasan pasal demi pasal sampai Paripurna?

"Ya maka jelas politisasi partisipasi ini memang tak dilakukan untuk peningkatan kualitas KUHAP, tetapi lebih untuk dijadikan tameng saja agar dianggap pembahasan KUHAP sudah partisipatif," tandasnya. 

(cw1/nusantaraterkini.co).