Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Kebijakan pemerintah yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial dinilai belum cukup kuat tanpa langkah konkret di sektor pendidikan.
Anggota Komisi X DPR, Habib Syarief Muhammad, menilai aturan tersebut berpotensi menjadi sekadar regulasi di atas kertas jika tidak segera direspons serius oleh kementerian terkait.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas, yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Aturan ini melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun di sejumlah platform digital populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga Roblox.
Baca Juga : DPR Desak Pengawasan Ketat UTBK SNBT Usai Temuan Kecurangan di Undip
Namun menurut Habib Syarief, kebijakan tersebut menyasar kelompok usia yang sebagian besar masih berada di jenjang pendidikan dasar hingga menengah pertama.
Karena itu, ia menilai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia tidak boleh bersikap pasif.
“Kalau pemerintah serius ingin melindungi anak di ruang digital, Kemendikdasmen harus bergerak cepat. Jangan sampai aturan ini hanya berhenti sebagai dokumen kebijakan tanpa implementasi nyata di sekolah,” kata Habib Syarief, Selasa (10/3/2026).
Baca Juga : DPR Soroti Maraknya Kekerasan Seksual di Kampus, Minta Pengawasan Digital Diperketat
Ia menekankan bahwa koordinasi lintas kementerian menjadi kunci. Tanpa kerja sama yang jelas antara Komdigi dan Kemendikdasmen, menurutnya, kebijakan tersebut berisiko kehilangan efektivitas sejak awal penerapannya.
Lebih jauh, Habib Syarief mengingatkan bahwa tantangan terbesar justru berada pada pengawasan di lapangan. Ia menilai aturan tersebut masih menyisakan celah besar, terutama dalam praktik penggunaan akun milik orang tua atau anggota keluarga oleh anak.
“Larangan punya akun sendiri tidak ada artinya kalau anak tetap bisa bebas menggunakan akun milik orang tua atau saudaranya. Ini celah yang harus ditutup,” tegasnya.
Baca Juga : Habib Syarief Minta Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT
Karena itu, ia mendorong pemerintah tidak hanya berhenti pada imbauan atau sosialisasi, tetapi juga mempertimbangkan mekanisme sanksi yang jelas bagi pelanggaran aturan di lingkungan pendidikan. Menurutnya, tanpa konsekuensi yang tegas, kebijakan perlindungan anak di ruang digital akan sulit dijalankan secara disiplin.
Habib Syarief juga menilai sosialisasi kepada siswa, guru, dan orang tua harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan. Tanpa pemahaman yang kuat dari semua pihak, larangan tersebut berpotensi dipandang sebagai kebijakan yang tidak realistis di tengah tingginya ketergantungan anak terhadap teknologi digital.
“Perlindungan anak di era digital tidak cukup hanya dengan membuat aturan. Pemerintah harus memastikan sistem pengawasan, pendidikan digital, dan tanggung jawab keluarga berjalan bersamaan,” ujarnya.
Baca Juga : Komisi X DPR: Penutupan Prodi Adalah Ancaman terhadap Kebebasan Akademik
Di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif media sosial bagi anak, polemik ini menunjukkan satu hal: tanpa koordinasi kuat antar lembaga dan pengawasan yang serius, kebijakan pelarangan media sosial bagi anak berpotensi menjadi simbol politik semata—bukan solusi nyata bagi keamanan anak di ruang digital.
(LS/Nusantaraterkini.co).
