Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR, Jaelani, melontarkan kritik keras terkait viralnya keluhan seorang kreator konten lingkungan yang dimintai rekaman visual pegunungan hasil drone secara gratis oleh Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Pariwisata.
Menurut Jaelani, permintaan tersebut tidak etis, terlebih dilakukan di tengah tingginya biaya perizinan yang harus ditanggung para kreator untuk pengambilan gambar di kawasan konservasi.
Baca Juga : Sartono Hutomo Salurkan Bantuan Infrastruktur dan Dukung Penguatan UMKM
“Tidak pantas jika instansi yang seharusnya mendukung pariwisata justru meminta karya secara cuma-cuma. Proses kreatif itu tidak sederhana, butuh biaya, tenaga, dan risiko,” ujar Jaelani, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga : Fenomena Gangguan GPS Ancam Keselamatan Penerbangan, Komisi V Minta Ditjen Hubud Bertindak
Ia menjelaskan, kreator yang menggunakan drone di kawasan taman nasional harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024, dengan tarif mencapai Rp2.000.000 per hari untuk setiap unit drone.
Jaelani menilai kondisi ini mencerminkan ketidakadilan, karena di satu sisi kreator dibebani biaya tinggi, namun di sisi lain diminta memberikan hasil karyanya secara gratis.
“Ini bentuk eksploitasi kreativitas. Mereka sudah keluar biaya besar, tapi karyanya diminta tanpa kompensasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tarif penggunaan drone di kawasan konservasi. Menurutnya, kreator konten memiliki peran penting dalam mempromosikan keindahan alam Indonesia ke tingkat global.
“Seharusnya negara mempermudah, bahkan bila perlu menggratiskan izin untuk kepentingan dokumentasi lingkungan dan promosi wisata. Mereka membantu memperkenalkan Indonesia ke dunia,” katanya.
Terkait perlindungan kawasan sensitif, Jaelani menekankan bahwa prinsip konservasi tidak boleh dikompromikan oleh aspek komersial. Ia menolak adanya skema yang memperbolehkan aktivitas drone hanya karena telah membayar tarif tertentu.
“Kalau memang kawasan itu sensitif atau habitat satwa langka, harus dilarang total. Tidak boleh ada opsi berbayar. Perlindungan lingkungan bukan soal uang,” ujarnya.
Jaelani berharap polemik ini menjadi momentum bagi Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Pariwisata untuk memperbaiki sistem perizinan dan lebih menghargai peran kreator konten lingkungan.
“Perlu ada kebijakan yang adil dan berpihak pada promosi kekayaan alam nasional tanpa mengorbankan prinsip konservasi,” pungkasnya.
(LS/Nusantaraterkini.co)
