Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

DPRD Sumut Libatkan Polda Sumut Bahas Eksekusi Lahan Register 40

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Suasana RDP tentang register 40 di Palas oleh Komisi A DPRD Sumut, Selasa (7/1/2025). (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Ruang Komisi A membahas keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang penguasaan kawasan hutan di register 40 yang berlokasi, di Kabupaten Padang Lawas (Palas), Selasa (7/1/2025). Rapat ini juga melibatkan Polda Sumut.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga mengatakan, rapat tersebut membahas tentang keputusan eksekusi kawasan hutan register 40 Palas yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan MA Nomor 2642 K/Pid/2006.

Sementara hasil dari pembahasan tersebut, akan membentuk tim, guna menelusuri tindakan yang telah dilakukan usai keluarnya keputusan MA di lahan seluas 47 hektare yang sudah berstatus inkrah.

Lahan tersebut terdiri dari 23 ribu hektare milik PT Torganda di kawasan perkebunan kelapa KPS Bukit Harapan, serta 24 ribu hektare lainnya milik koperasi Persub dan PT Torus Ganda yang berada di Register 40, Palas.

"Keputusan MA seharusnya mengakhiri sengketa dan memastikan eksekusi dilakukan, namun faktanya proses tersebut tampak belum dijalankan," ucapnya.

Baca Juga: Visi Agraria Prabowo dan Momentum Eksekusi Hukum atas Register 40 Padang Lawas

Diketahui, kawasan register 40 di Palas merupakan areal perkebunan sawit yang luasnya diperkirakan 156 ribu hektare. Lokasinya terletak mulai dari Kabupaten Padang Lawas hingga Padang Lawas Utara.

Dalam keputusan MA telah memerintahkan penarikan barang bukti yang disita berupa perkebunan kelapa sawit seluas 47 ribu hektare milik PT Torganda dan perusahaan lain yang menguasai lahan negara di register 40. 

Sementara areal seluas 109 ribu hektare yang terletak di dalam kawasan hutan negara saat ini juga masih dikelola pihak lainnya termasuk perusahaan. 

"Di dalam areal itu terdapat 13 ribu masyarakat dan sekitar 6.000 perkebunan milik masyarakat," kata Zeira.

Baca Juga: Erni Ariyanti Tunggu Restu Kemendagri untuk Dilantik jadi Ketua DPRD Sumut

Menurut Zeira pemerintah sudah seharusnya mengambil tindakan atas perkebunan di register 40 setelah adanya keputusan hukum yang mengikat. Namun dia ingin penegakan hukum tidak mengabaikan kondisi masyarakat di sana. 

"Kita ingin ada penegakkan hukum yang humanis tanpa menyampingkan hajat orang banyak. Jadi rakyat dapat, negara dapat dan hukum bisa ditegakkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga telah melakukan pembahasan terkait keputusan MA di kawasan register 40. Hal itu beriringan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang ingin meningkatkan pendapatan negara dari sektor perkebunan sawit.

"Kita mengapresiasi langkah yang dilakukan pak Prabowo untuk mensejahterakan masyarakat. Salah satu yang dilakukan juga dengan menarik aset negara dalam hal ini lahan perkebunan milik negara yang tidak memberikan kontribusi terhadap negara," kata Ihwan. 

Ihwan mengatakan, sejak keputusan MA yang dikeluarkan pada 2006, lahan tersebut belum kembali kepada negara. Dia juga menyebutkan, soal penyitaan aset perkebunan negara di register 40 Palas sangat relevan untuk dilakukan, karena keberadaan perusahaan perkebunan di lahan negara tidak memberi kontribusi bagi daerah. 

Sebaliknya, ia berpendapat jika perusahaan perkebunan sawit di register 40 akan memberikan kontribusi terhadap banyak pihak khususnya negara, apabila di kelola oleh pemerintah.

Baca Juga: Demo Tolak PPN 12 Persen, Mahasiswa Duduki Ruang Paripurna DPRD Sumut

"Jadi kita melihat kita mendengar itu dikuasi oleh pengusaha dan sudah akan keputusan MA untuk lahan itu disita negara nantinya kita harapkan jika lahan ini ingin dikelola negara ini kita minta kepada Kejatisu untuk nantinya mengeksekusi keputusan MA tahun 2006 itu," sebut Ihwan.

Namun, dalam rapat tersebut harusnya melibatkan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu). Namun pada rapat perdana itu tidak ada pihak Kejatisu yang berhadir.

"Lahan itu bisa menjadi sumber pendapatan daerah. Tentunya kita berharap seluruh aset negara bisa diamankan dulu. Ini sesuai semangat yang disampaikan pak Prabowo jadi tidak ada lagi perusahaan yang bermain mata untuk memiliki lahan negara," lanjutnya.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)