nusantaraterkini.co, MEDAN - Protes yang dilakukan ribuan driver ojek online (ojol) terkait kebijakan aplikator di depan gedung Gubernur Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (20/5/2025), ditanggapi oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Menurut Bobby, tuntutan para driver ojol yang tergabung dalam Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams) itu, harus segera diselesaikan oleh pihak aplikator.
"Saya beri waktu 2 minggu untuk mereka laporan ke pimpinan mereka juga untuk menanggapi apa yang disampaikan para driver," ujar Bobby kepada wartawan usai menghampiri para ribuan driver yang protes.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian dan Beasiswa kepada Ahli Waris Driver Maxride
Satu dari empat tuntutan Godams adalah jaminan keselamatan kerja. Koordinator Aksi, Agam Zubir, saat berorasi menyatakan jika salah satu resiko terbesar para driver saat bekerja adalah keselamatan.
Menanggapi hal tersebut, Bobby kemudian menyoroti kemampuan aplikator sebagai perusahaan dalam menanggung biaya jaminan keselamatan mitra mereka.
"Ada tadi masalah jaminan keselamatan, sangat disayangkan sekali. Mereka perusahaan besar masa tidak mau menanggung, masa dibayar sendiri oleh drivernya," tegas Bobby.
Baca Juga : Sikat Kejahatan, Forum Mitra Pengemudi Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan
Unjuk rasa di kantor Gubernur Sumut itu berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB. Sejumlah spanduk serta poster yang bertuliskan tuntutan mewarnai rangkaian aksi tersebut.
Dari sisi pintu gerbang utama kantor Gubsu, barisan polisi dan Satpol PP terlihat turut diperbantukan untuk pengamanan. Tidak ada gesekan sebab aksi berlangsung damai.
Rangkaian aksi Godams dimulai dengan berorasi, berdialog dengan Bobby dan perwakilan tiga aplikator yakni, Maxim, Grab dan Gojek hingga membacakan empat tuntutan.
Baca Juga : Diperkosa Pria Berjaket Ojol, Bocah SD di Palembang Harus Operasi Akibat Pendarahan
Godams membawa sebanyak empat tuntutan, yakni:
1. Terbitkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Sebagai Regulasi Untuk Payung Hukum ojol.
2. Penghapusan Program Instan Aplikator yang Merugikan Mayoritas Driver.
Baca Juga : Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026
3. Potongan Aplikasi Berdasarka Permenhub No. 667 Tahun 2022.
4. Jaminan Keselamatan dan Keselamatan Kerja.
Setelah membacakan empat tuntutan tersebut, Godams membubarkan diri sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca Juga : Komisi III DPR RI Kaji Usulan Pelarangan Rokok Elektrik
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
