nusantaraterkini.co, BINJAI - Dua mahasiswa asal Deli Serdang ditangkap personel Satres Narkoba Polres Binjai saat edarkan narkoba jenis pil ekstasi.
Keduanya adalah DRR (20) dan DP (20). Keduanya warga Jalan Karya IV, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Mereka ditangkap di Jalan Musholla, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai pada Jumat (13/6/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Baca Juga : Asmara Berujung Maut, Nelayan di Muara Angke Tewas Ditikam Gegara Cemburu
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP. Syamsul Bahri mengatakan, dalam penangkapan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti 10 butir pil ekstasi.
"Jadi kami mendapat informasi terkait peredaran narkoba. Kemudi Kanit 2 Ipda Eddy Supratman ke lokasi guna melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku berikut barang bukti," terang Syamsul, Minggu (15/6/2025).
Menurut pengakuan keduanya, kaya Syamsul, mereka akan menjual pil ekstasi tersebut bersama-sama. Sementara keuntungannya digunakan untuk berfoya-foya bersama.
Baca Juga : Gerebek Jalan Katamso Medan,Polisi Ringkus Bandar Narkoba
"Setelah dilakukan interogasi lebih mendalam kedua terduga tersebut mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut adalah milik mereka yang didapat dari seseorang yang berinisial AC, di Jalan Kapten Sumarsono, Kota Medan," terangnya.
Hingga saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap AC, sementara DRR dan DP beserta barang bukti 10 butir pil ekstasi, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nopol BK 4209 AFA dan satu unit hp android merk redmi diamankan ke Polres Binjai guna untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
"Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Syamsul.
(Dra/nusantaraterkini.co).
