nusantaraterkini.co, SUMSEL - Dua pelaku narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas.
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), dengan barang bukti sabu seberat 3,37 gram.
Pertama polisi meringkus pelaku Anwar (43), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, yang diduga sebagai kurir. Kemudian polisi meringkus Rio Saruji (34), warga Dusun IV Desa' Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi yang merupakan pemilik sabu.
Baca Juga : Efesiensi Anggaran Ciptakan Pengangguran, Kasus PHK pada 2025 Dinilai Bisa Capai 100 Ribu
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga menjelaskan, pelaku Anwar diringkus di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Suro, Kecamatan Tuah Negeri pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat dilakukan pengintaian, tersangka Anwar melintas dengan mengendarai motor Honda Supra X Nopol BG 5899 GV dengan gerak gerik yang mencurigakan. Ketika disergap, tersangka sempat membuang barang bukti ke jalan.
Baca Juga : Sopir Odong-odong di Siantar tak Terima Diliput hingga Ajak Jurnalis Baku Hantam
"Barang bukti sabu 3,37 gram sempat dibuang tersangka ke jalan dan berhasil ditemukan anggota," kata Kasat Narkoba, dikutip RMOLSumsel, Senin (17/2/2025).
Anwar mengaku sabu tersebut diambil dari orang tidak dikenal atas perintah tersangka Rio Saruji. Selanjutnya anggota melakukan pengembangan dengan meringkus Rio Saruji sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya.
Tersangka Rio Saruji pun mengakui kalau dirinya menyuruh tersangka Anwar untuk mengambil sabu tersebut. Di mana barang bukti akan dibawa ke Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi.
(Dra/nusantaraterkini.co).
