Dua Pencuri Ratusan Batrei Bekas Diringkus Polisi di Sergai
Nusantaraterkini.co, SERGAI - Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan mengamankan dua pria terduga pelaku.
Baca Juga : Kecelakaan Bus Halmahera dan Pickup di Sergai, Empat Orang Meninggal
Kedua tersangka yang diamankan yakni, MS (26), sehari-hari berprofesi sebagai mekanik dan temannya BS (22) warga Dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
Baca Juga : Dukung Program MBG Nasional, Kapolda Sumut Resmikan 2 SPPG di Sergai
Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka atas adanya laporan pengaduan Sugiharto alias Alung (40), warga Dusun VI Desa Sei Rampah.
Sesuai laporan tersebut, jelas Edward, pada Selasa (16/1/2024), Alung memeriksa gudang yang ada di samping rumahnya. Alung yang sebelumnya sudah menaruh curiga, mendapati batrei mobil bekas yang sebelumnya disimpan di gudang tersebut, banyak yang hilang.
Baca Juga : Motor Jamaah Digondol Maling Saat Salat Subuh di Masjid, Aksi Terekam CCTV
Memastikan kecurigaannya itu, Alung membuka CCTV dan terlihat batrei mobil bekas di gudang tersebut diambil orang yang mirip pekerjanya sendiri yakni tersangka MS.
Baca Juga : Dinsos dan Polres Sergai Kolaborasi Gelar Aksi Peduli ODGJ
Selanjutnya Alung menanyakan kepada MS, yang diakuinya MS mengambil batrei bekas dalam gudang bersama temannya BS.
"Namun setelah dihitung, Alung mengetahui jika batrei bekas yang hilang sebanyak 454 unit. Akibat kejadian tersebut, Alung mengalami kerugian sebesar Rp73.560.000," jelasnya, Sabtu (20/1/2024).
Baca Juga : Modus Kunci Master, Petugas Kebersihan Pusat Kebugaran di Medan Nekat Curi Uang Member
Merasa keberatan, Alung kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus sesuai laporan polisi nomor LP/B/16/I/2024/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut.
Baca Juga : Viral Aksi Kejar-kejaran Warga Tangkap Satu Keluarga Terduga Pencuri di Delitua
Menindaklanjuti laporan, lanjut Edward yang juga menjabat Kbo Satreskrim Polres Sergai ini, pada Rabu (17/1/2024), Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus mengamankan tersangka MS dari tempat kerjanya di gudang milik Alung.
Saat diinterogasi, MS mengakui melakukan pencurian tersebut bersama temannya BS. Selanjutnya, tim bergerak ke kediaman BS dan berhasil mengamankan BS yang saat itu sedang tidur di rumahnya.
Hasil interogasi, BS juga mengakui melakukan pencurian batrei bekas tersebut bersama MS. Kedua tersangka juga mengakui sudah menjual batrei bekas tersebut, sehingga keduanya langsung diboyong ke Polsek Firdaus.
"Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Firdaus guna proses lanjut. Kedua tersangka dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dari KUHPidana," jelasnya.
(zie/nusantaraterkini.co)
