Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Satres Narkoba Polres Langkat, mengamankan 1,4 Kilogram sabu dari dua orang pengedar yang berada di Jalan Stabat-Tanjung Pura, Desa Jentera Stabat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Adapun identitas kedua pelaku berinisial DP (48) dan AD (43).
"Penangkapan ini dilakukan pada, Jumat (15/3/2024) kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Hardiyanto, Senin (25/3/2024).
Baca Juga : Polres Lahat Ringkus Pengedar di Kelurahan Pasar Lama, 4 Paket Disita
Lanjut Hardiyanto, penangkapan ini dilakukan setelah personel Satres Narkoba Polres Langkat, melakukan serangkaian penyelidikan.
"Hingga akhirnya personel mengamankan dua orang pria berinisial DP dan AS," ujar Hardiyanto.
Sewaktu kedua pria diamankan, personel melakukan penggeledahan badan, pakaian serta tempat sekitar keduanya ditangkap.
Baca Juga : Sopir Nyambi jadi Pengedar Diringkus, Pelaku Coba Hilangkan Barang Bukti dengan Buang Narkoba ke Kloset

Alhasil ditemukan, 11 lembar plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi sabu, dua timbangan elektrik, satu sendok keramik, dan satu kertas warna coklat.
Tak hanya itu personel juga menemukan satu bungkus plastik Refined Chinese Tea JTY berisi sabu, dengan berat 1.495,4 gram (1,4 kg).
Baca Juga : BNNK Tapsel Razia Gabungan di THM, Dua Wanita Positif Narkoba
"Keduanya saat ini sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Langkat, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Hardiyanto. (rsy/nusantaraterkini.co)
