Nusantaraterkini.co, LAHAT — Satresnarkoba Polres Lahat berhasil menangkap seorang pengedar narkotika berinisial DA (31) beserta barang bukti empat paket sabu siap edar di kediamannya, Jalan Kuburan Islam, Kelurahan Pasar Lama, Kabupaten Lahat, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Tersangka ditangkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Baca Juga : Lansia Penjaga Ruko di Lahat Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Keluarga Tolak Otopsi
Dalam hal ini, Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP L.A.E. Tambunan memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Baca Juga : Polres Lahat Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Lama, Paket Barang Bukti dan Timbangan Disita
Setelah sampai di lokasi, tim langsung melakukan penggeledahan, hingga ditemukan narkoba seberat bruto 1,09 gram beserta timbangan digital dan plastik klip transparan.
Tersangka sempat berusaha melarikan diri ke arah dapur rumahnya, namun berhasil diamankan dengan cepat oleh personel Satresnarkoba Polres Lahat tanpa perlawanan berarti.
Baca Juga : Coba Curi Kotak Amal Masjid, Pria Asal Muba Diamankan Polsek Ilir Barat I Palembang
Selain paket sabu, polisi juga menyita satu unit telepon seluler, pipet plastik yang dimodifikasi menjadi sekop, serta uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga sebagai hasil transaksi barang haram tersebut.
Baca Juga : Jenazah Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara Asal Tegal Dipulangkan dengan Pengawalan Polisi
Saat ini, tersangka DA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan Polda Sumatera Selatan dalam menekan angka peredaran narkotika guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Lahat dan sekitarnya.
Baca Juga : Kecelakaan Bus Halmahera, Perusahaan Masih Mendata Para Korban
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya dalam keterangab tertulis yang diterima, Senin (20/4/2026).
Baca Juga : Tuntut Gaji Pegawai PDAM Mual Nauli Dibayar, Ribu Simatupang Lakukan Aksi Tunggal Di Kantor Bupati Tapteng
Polda Sumatera Selatan memastikan akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkotika tanpa kompromi untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Penegakan hukum ini dilakukan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
