Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dua Senpi Rakitan Disita dari Komplotan Maling Motor di Palmerah, Polisi Lacak Jaringan Asalnya

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Konferensi pers kasus pengungkapan pelaku penembakan saat aksi pencurian motor di Palmerah, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/1/2026). (Foto: Nasywa Athifah/kumparan)

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Polisi mengamankan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver dari komplotan pencurian sepeda motor yang beraksi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/1/2026), sementara barang bukti diperlihatkan ke publik saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (12/1/2026).

Dua senjata api rakitan tersebut memiliki tampilan berbeda. Satu berwarna gelap, sementara lainnya berwarna perak dengan gagang cokelat. Aparat masih mendalami asal-usul senjata api ilegal tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan penyidik tengah menelusuri jalur perolehan senjata api rakitan itu.

Baca Juga : Polisi Amankan Dua Tersangka Pemilik Senpi Rakitan dan Sajam di Kramasan Palembang

“Untuk sumber senjata apinya masih kami dalami. Tim penyidik sedang menelusuri dari mana senjata ini diperoleh. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada gambaran yang lebih utuh,” ujar Iman.

Selain dua pucuk senpi rakitan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, seperti rekaman CCTV, enam unit sepeda motor hasil curian, serta berbagai alat yang digunakan pelaku untuk beraksi.

“Barang bukti lain yang kami amankan antara lain 12 butir peluru tajam, satu kunci Letter T, serta 15 mata kunci Letter T dengan berbagai ukuran,” jelasnya.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pengungkapan jaringan senjata api ilegal menjadi perhatian serius, seiring meningkatnya tindak kriminal yang melibatkan penggunaan senpi.

“Kami terus berupaya mengungkap sumber pembuatan dan jaringan peredaran senjata api ilegal yang belakangan kerap digunakan dalam aksi kejahatan,” tambah Iman.

Salah satu tersangka berinisial VV (33) mengaku mendapatkan senjata api tersebut dari seorang rekannya di Lampung.

“Dari Lampung, dapat dari teman,” ucap VV singkat.

Ia mengklaim senjata api itu tidak dimaksudkan untuk melukai korban. Menurutnya, tembakan dilepaskan karena panik saat dikejar warga.

“Cuma buat nakut-nakutin. Terpaksa karena dikejar,” katanya.

VV juga mengaku baru sekali menggunakan senjata api tersebut dan baru memilikinya sejak akhir tahun lalu.

Dalam kasus ini, polisi turut menangkap dua tersangka lain, yakni RC (43) dan AA (31). VV dan RC berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara AA berperan sebagai penadah. Ketiganya terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

(Dra/nusantaraterkini.co).