Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dugaan Pemerasan Pengusaha Biliar, Jaksa Korek Keterangan Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen

Reporter :  Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua DPRD kota Medan, Wong Chun Sen. (Foto: istimewa)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, terkait penyelidikan dugaan pemerasan yang menyeret sejumlah anggota dewan. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (22/9/2025) kemarin.

"Benar, Ketua DPRD Medan diperiksa. Tim penyelidik melakukan permintaan keterangan terhadap dugaan pemerasan oleh Komisi III DPRD Kota Medan," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, M Husairi, saat dikonfirmasi Nusantaraterkini.co, Rabu (24/9/2025).

Baca Juga : Diperiksa Jaksa, Salomo Pardede Sebut Tak Memeras Pengusaha Biliar: Nggak Ada, Mau Bilang Apa Lagi!

Husairi mengatakan, jika Wong menghadiri pemeriksaan tersebut. Meski demikian, dia belum merinci kapasitas Ketua DPRD Medan itu dalam penyelidikan.

"Kita sampaikan nanti apabila tim sudah memberikan kesimpulan," ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan oleh Ketua Komisi III DPRD Medan, berinisial SP, terhadap sejumlah pengusaha biliar. Pemerasan itu disebut-sebut dilakukan dengan dalih kelengkapan perizinan usaha dan pajak.

Selain SP, Kejati Sumut juga telah memanggil tiga anggota Komisi III lainnya: sekretaris komisi berinisial DRS, serta dua anggota GRF dan EA.

Baca Juga : Kejatisu Kembali Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Pemerasan Yang Dilakukan 4 Orang Anggota Komisi III DPRD Medan

Sebelumnya, tiga pengusaha dan tiga pejabat Pemko Medan yakni Sekretaris Dewan DPRD Medan, Kepala Satpol PP Medan, serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Medan juga sudah dimintai keterangan.

Penyelidikan dugaan pemerasan ini masih berlangsung. Kejati Sumut menyatakan akan menyampaikan perkembangan setelah tim menyimpulkan hasil pemeriksaan.

(cw7/nusantaraterkini.co)