Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Dugaan Perambahan Hutan Lindung oleh Oknum Polisi di Langkat, Respons Kapolres Disorot

Editor :  hendra
Reporter :  Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Dugaan Perambahan Hutan Lindung oleh Oknum Polisi di Langkat, Respons Kapolres Disorot. (Foto: nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, LANGKAT – Dugaan perambahan kawasan hutan lindung di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, terus menuai sorotan. Area yang seharusnya menjadi penyangga ekosistem pesisir itu diduga telah dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit oleh seorang oknum perwira polisi.

Informasi yang beredar menyebutkan, oknum Kapolsek Tanjung Pura berinisial MG diduga telah mengelola lahan tersebut sejak beberapa tahun lalu. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, saat dikonfirmasi hanya memberikan respons singkat. “Terima kasih informasinya,” ujarnya pada Rabu (22/4/2026), tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.

Baca Juga : Tiga Pelaku Pembakaran Hutan Lindung di Riau Ditangkap Polisi

Sudah Berlangsung Sejak 2017

Kepala Desa Bubun, Mirwan Peranginangin, mengungkapkan bahwa aktivitas di kawasan tersebut telah berlangsung sejak sekitar tahun 2017. Ia menyebut sebagian lahan yang kini ditanami sawit termasuk dalam kawasan hutan lindung.

“Lahannya sekitar 16 hektare, sebagian masuk kawasan hutan lindung. Dibeli sekitar 2017, tapi saya kurang tahu dari siapa karena itu sebelum saya menjabat,” jelasnya.

Baca Juga : Cerita Warga soal Banjir Bandang Tapsel: Air Keruh Bawa Material Tanah, Batu dan Kayu

Aktivitas Alat Berat Sempat Diamankan

Berdasarkan informasi warga, aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat sempat beberapa kali dihentikan oleh aparat. Namun, kegiatan tersebut diduga tetap berlanjut hingga kini.

Dari pantauan, lokasi perkebunan tersebut berada di sekitar koordinat 4.013136 LU – 98.508758 BT dan berdekatan dengan area perusahaan perkebunan. Tanaman kelapa sawit di lokasi itu disebut telah tumbuh dengan usia sekitar satu hingga dua tahun.

Baca Juga : Kejagung Sita Rp6,6 Triliun dari Penertiban Hutan, Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan

“Beberapa kali alat berat diamankan, tapi aktivitasnya tetap jalan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hal senada juga diakui oleh salah satu pejabat di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat. Ia membenarkan adanya aktivitas di kawasan tersebut, namun enggan memberikan keterangan lebih rinci.

“Memang pernah diamankan, bahkan lebih dari sekali. Tapi kalau menyangkut sesama aparat, kami harus berhati-hati,” ujarnya.

Baca Juga : Kapolri Bentuk Satgas Khusus Terkait Perambahan Hutan di Aceh Tamiang yang Sebabkan Banjir Bandang

Berpotensi Pidana Berat

Hingga berita ini diturunkan, AKP MG belum memberikan klarifikasi meski telah dihubungi.

Sebagai informasi, hutan lindung memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan, seperti mengatur tata air, mencegah banjir, serta melindungi kawasan pesisir dari kerusakan.

Perusakan kawasan hutan lindung merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.

(Ahmad/nusantaraterkini.co).