Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Edarkan 4 Kg Sabu, Pria Asal Jawa Timur Diringkus Polisi di Batu Bara

Editor :  hendra
Reporter :  DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pelaku pengedar narkoba diringkus Satres Narkoba Polres Batu Bara, (Foto: Dok, Humas Polres Batu Bara)

nusantaraterkini.co, BATU BARA- Seorang pria berinisial FZ (27) diringkus Satres Narkoba Polres Batu Bara saat berada di Desa Suka Rame, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

FZ warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, ditangkap pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 13.00 WIB atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ferry Kusnadi, SH. MH, mengatakan, sebelum meringkus FZ, terlebih dahulu Satres Narkoba Polres Batu Bara menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas pelaku yang kerap kali melakukan transaksi narkoba jenis sabu disekitaran wilayah pemukiman masyarakat.

Baca Juga : Dua Hari Hanyut, Pria di Padangsidimpuan Ditemukan Meninggal

Didasari Informasi tersebut, personil Satres Narkoba Polres Batu Bara dipimpin Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi secara intensif. 

"Kita berhasil menemukan pelaku yang ciri-cirinya telah diketahui oleh personil yang bertugas. Kemudian petugas berhasil meringkus FZ," terang Ferry, Jumat (20/12/2024).

Pada saat penggeledahan, lanjut Ferry, personel berhasil menemukan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram di dalam tas ransel milik pelaku.

Baca Juga : Jadi Korban Salah Sasaran, Pria di Medan Tewas Ditusuk Sekelompok Orang yang Tengah Tawuran

"Dari hasil penggeledahan ada ditemukan barang bukti satu bungkus plastik yang bertuliskan ZMY dan berisi Narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram, tiga bungkus plastik bertuliskan Number One seberat 3 kilogram, 1 unit handphone android merk Samsung," paparnya.

"Pelaku juga mengakui akan bertransaksi narkotika jenis sabu di wilayah Batu Bara," terang Ferry.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga : Sartono Hutomo Salurkan Bantuan Infrastruktur dan Dukung Penguatan UMKM

(Dra/nusantaraterkini.co).