Nusantaraterkini.co, MEDAN - Pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala telah menerima surat keputusan B1KWK, dari PDI Perjuangan (PDIP), Partai Hanura dan Partai Buruh sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut).
Bacalon Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan, untuk surat keputusan B1KWK dari PDIP diambil langsung oleh Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon.
Baca Juga : Terungkap, Pemindahan 4 Pulau Aceh Ternyata Diajukan Edy Rahmayadi Saat Jadi Gubernur Sumut
“B1KWK PDI Perjuangan itu yang ambil Pak Rapidin Ketua PDIP Sumut,” kata Edy kepada wartawan, Selasa (27/8/2024)
Baca Juga : Pascaputusan MK, KPU Sumut Segera Tetapkan Pemenang Pilgubsu
Selain itu, Edy mengungkapkan menerima rekomendasi B1KWK Partai Hanura yang langsung diserahkan Ketua Umum DPP Hanura, Osman Sapta Odang di kantor DPP Hanura, di Jakarta.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Osman Sapta Odang beserta jajaran kepengurusan DPP Hanura yang telah memberikan kepercayaan kepada saya dan Hasan Basri Sagala sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada Pilkada Sumut 2024 mendatang,” ujarnya.
Lebih lanjut Edy menilai, amanah ini, tentunya memberikan tambahan semangat bagi dirinya, dalam mewujudkan Sumut yang maju dan bermartabat.
Baca Juga : Kerugian Capai Rp10,2 Miliar, Kasus Dugaan Penipuan di Padangsidimpuan Diadukan ke DPP PDI-P dan DPR RI
“Saya minta doanya dari seluruh masyarakat Sumatera Utara, semoga Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa senantiasa meridhoi setiap langkah perjuangan kita,” tuturnya.
Tak hanya itu, dikatakannya, Partai Buruh juga resmi mendukungnya di Pilgub Sumut dan B1-KWK akan diserahkan pada Rabu (27/8/2024).
Untuk pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, dimulai sejak 27 hingga 29 Agustus 2024. Sehingga Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala akan mendaftarkan ke KPU Sumut di hari terakhir pendaftaran.
“Rencananya kami akan mendaftar tanggal 29 Agustus 2024,” pungkasnya.
(cw3/Nusantaraterkini.co)
