Nusantaraterkini.co - Sidang gugatan praperadilan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, (22/1).
Sidang digelar bersamaan dengan praperadilan Helmut Hermawan sebagai tersangka penyuap eks Wamenkumhan.
Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, dan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Juga : Cegah Korupsi, Gus Ipul Usul Pengadaan Barang dan Jasa Program Sekolah Rakyat Dialihkan ke Lembaga Lain
Diketahui, keduanya menggugat Komisi Antirasuah lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap. Hari ini, PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan melawan KPK.
"KPK hadir dan nantinya siap memberikan jawaban atas semua dalil pemohon," kata Juru Bicara Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Senin, (22/1).
Ali menegaskan, Komisi Antirasuah telah melakukan proses penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berdasarkan aturan yang berlaku.
Baca Juga : KPK Kembangkan Kasus Suap Jalan Sumut, Topan Ginting Kembali Diperiksa
Ia optimistis permohonan Eddy akan ditolak dalam sidang praperadilan itu.
"Kami pastikan setiap proses penyidikan perkara korupsi, KPK patuh pada hukum acaranya, sehingga optimistis permohonan tersangka akan ditolak," katanya.
Dalam perkara ini, KPK menduga Helmut memberikan suap dan gratifikasi RP 8 miliar kepada Eddy Hiariej dan dua anak buahnya, yakni asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana dan mantan mahasiswa Eddy yang kini menjadi pengacara, Yosi Andika Mulyadi.
Baca Juga : Gubernur Sumut Terbitkan Surat Edaran Cegah Korupsi dan Gratifikasi Hari Raya
Sebagaimana Helmut dan Eddy, Yogi, dan Yosi juga sempat mengajukan praperadilan ke PN Jaksel dalam satu berkas perkara.
Namun, di tengah ketika persidangan bergulir mereka mencabut gugatan itu, Beberapa waktu kemudian Eddy Hiariej mengajukan praperadilan untuk dirinya sendiri.
Ali menyebut proses praperadilan itu sebenarnya tak berpengaruh pada proses penyidikan. Sebab proses penyidikan tetap berlanjut meski yang bersangkutan mengajukan proses praperadilan.
Baca Juga : Strategi KPK Tutup Ruang Gelap Korupsi 2025: Kepatuhan LHKPN Capai 94 Persen dan Selamatkan Fiskal Miliaran
Oleh karena itu, ia mengatakan tak ada hubungannya antara praperadilan dengan proses penahanan.
"Praperadilan itu hanya menguji proses formalnya saja, sah tidaknya menetapkan orang sebagai tersangka," kata Ali.
(Ann/Nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Pasal 256 KUHP, DPR: Demonstran Harus Tertib dan Taati Aturan UU Jika Ingin Berdemonstrasi
