Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Eksploitasi Anak di Pakter Tuak, MUI Paluta dan Wakil Rakyat Terpilih Desak Polisi Tangkap Pelaku

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Lokasi pakter tuak yang lakukan ekploitasi anak

nusantaraterkini.co, TAPSEL - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Ali Mukti Siregar meminta pihak Pemkab dan Polres Tapanuli Selatan untuk memperhatikan persoalan adanya anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pelayan di warung (pakter) tuak di daerah Aek Godang, Minggu (21/7/2024).

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Republik Indonesia (RI) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak. 

Peraturan ini merupakan mandat dari pasal 71C undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga : FKUB dan Majelis Agama Dukung Surat Edaran Wali Kota, Tegaskan Bukan Larangan Melainkan Penataan

"Kemudian tempat-tempat seperti itu harus diperhatikan pihak berwenang, terutama pemerintah Kabupaten Paluta," kata Ketua MUI, Ali Mukti Siregar.

Selain itu dirinya juga menghimbau agar orang tua selalu memperhatikan dan melindungi anaknya agar tidak menjadi korban eksploitasi. 

"Orang tua harus betul-betul memperhatikan dan mengawasi anaknya dan kepada pihak kepolisian agar segera mengungkap kasus ini," tegasnya.

Baca Juga : Polemik Soal Penjualan Daging Non-Halal, Pemko : Bukan Larangan, Tapi Penataan

Ancaman Hukuman Eksploitasi Anak

Ancaman hukuman eksploitasi anak diatur dalam Pasal 76I jo. Pasal 88 UU 35/2014 yang mengatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja putri berinisial SMT (14) warga Kecamatan Angkola Muara Tais, dibawa salah seorang temannya untuk menjadi Lady Companion (LC) di salah satu pakter tuak di Aek Godang, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Baca Juga : MUI Sampaikan Duka Mendalam, Doakan Ali Khamenei Menjadi Penghuni Surga

Anak dari pasangan Abdul Rasid Tambunan (38) dan Fitri Utami Rambe ini awalnya meminta izin untuk menginap di rumah neneknya di Desa Sigulang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

Namun, setelah dicari ternyata putri pertama dari Abdul Rasid Tambunan ini tidak berada di rumah neneknya tersebut. 

Setelah itu, pihak keluarga mencari dan menjumpai sejumlah teman serta kerabatnya. Alhasil, keluarga tidak menemukannya.

Baca Juga : Ajakan MUI: Jadikan Mihrab Masjid Suara Lantang untuk Kemerdekaan Palestina

Didampingi Dody Hendar Harahap yang merupakan anggota DPRD Terpilih Kabupaten Tapanuli Selatan, Abdul Rasid Tambunan mengatakan, putrinya tersebut tak kunjung pulang ke rumah. 

"Sejak hari Minggu (14/7/2024) lalu, anak saya tidak pulang ke rumah. Sudah dicari ke rumah neneknya juga tidak ada. Kami sudah cari kemana-mana," ungkapnya.

Setelah itu, ia menerima kabar bahwa putrinya dibawa oleh temannya DSD (15) ke Aek Godang, Padang Lawas Utara (Paluta). Namun, ketika didatangi ke lokasi tersebut. Ia tak menemukan putrinya.

Baca Juga : Motif Suami Bakar Istri di Tapsel Terungkap: Emosi Karena Terus Diminta Cerai

"Tadi malam, kami bersama keluarga mendatangi salah satu pakter tuak di Aek Godang itu. Tapi gak ada. Anehnya, pakter tersebut langsung tutup," ujarnya kepada wartawan.

Lalu, Pada Sabtu (20/7/2024), putrinya tersebut menghubungi Abdul Rasid Tambunan untuk dijemput di Kota Padangsidimpuan. 

"Setelah kami tiba di rumah. Putri saya menceritakan kejadian yang dialaminya. Ia mengaku, dipekerjakan di pakter tuak untuk melayani para pelanggan," katanya.

Baca Juga : Berawal dari Adu Mulut, Seorang Suami di Paluta Tega Bakar Istri Menggunakan Pertamax ​

Dikatakannya, putrinya juga tidak boleh menghubungi pihak keluarga dan Hp miliknya juga disita oleh pemilik pakter tuak tersebut.

"Selama disana tidak boleh menggunakan Hp. Kami disuruh melayani pemesan minuman tuak, disana kami juga disuruh nyanyi," ucap Abdul Rasid Tambunan menirukan perkataan Putri.

Akibat kejadian tersebut, orangtua korban berencana akan membuat laporan ke Mapolres Tapanuli Selatan. "Iya, kami akan melaporkan ini ke polisi," tandasnya.

Sementara itu, Dody H Harahap Anggota DPRD Tapsel terpilih priode 2024-2029 meminta agar kasus tersebut segera di proses secara hukum dan berharap Kapolres Tapsel memerintahkan anggotanya untuk mengungkap kasus ini.

"Karena ini sudah salah satu tindakan pidana murni berdasarkan pengakuan korban kepada kami. Kami mohon agar Polres Tapsel segera menangani persoalan ini," ucap Dody.

(Dra/nusantaraterkini.co)