Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Fakta-fakta Sidang Dugaan Suap PPPK Langkat, Dua Tersangka Ajukan Eksepsi

Reporter :  Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sidang pembacaan dakwaan terhadap lima tersangka kasus dugaan suap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat, Rabu (5/3/2025). (Foto: Junaidin Zai/Nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana kasus dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat, Rabu (5/3/2025). Lima terdakwa hadir dalam persidangan dengan mengenakan rompi merah jambu, yaitu:

Kepala SDN 055975 Pancur Ido, Awaluddin, Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, Rahayu Ningsih, dan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi.

Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Eka Syaputra Depari, Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat, Alek Sander

Baca Juga : Lima Tersangka Kasus Suap PPPK Langkat Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut

Jaksa Ungkap Dugaan Pungutan Rp50 Juta per Peserta

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Ahmad Ukayat. Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Hayyul Wali memaparkan adanya praktik pungutan liar dalam seleksi PPPK tahun 2023. Para peserta yang ingin lolos diduga diminta membayar antara Rp45 juta hingga Rp50 juta per orang.

Dakwaan menyebut bahwa Saiful Abdi dan Eka Syaputra Depari bekerja sama dengan Alek Sander serta dua kepala sekolah, Awaluddin dan Rahayu Ningsih, untuk memanipulasi hasil seleksi. Peserta yang membayar disertakan dalam Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dan diberi nilai tinggi (skor 90).

Baca Juga : Kasus Dugaan Suap Seleksi PPPK, Polda Sumut Kirim Berkas Perkara Tahap Pertama Kadisdik dan Kepala BKD Langkat

Namun, ada peserta yang tetap gagal karena nilai Computer Assisted Test (CAT) mereka terlalu rendah. Hal ini memicu protes dari korban yang akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara.

2 Terdakwa Ajukan Eksepsi

Hakim Ahmad Ukayat memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan keberatan atas dakwaan.

Sidang Lanjutan Pekan Depan

Alek Sander, Awaluddin, dan Rahayu Ningsih menyatakan menerima dakwaan tanpa eksepsi. Sementara itu, Saiful Abdi dan Eka Syaputra Depari awalnya meminta waktu untuk berdiskusi dengan pengacara sebelum akhirnya memutuskan akan mengajukan eksepsi.

Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada 12 Maret 2025 untuk mendengar eksepsi dari terdakwa. Jika eksepsi ditolak, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 24 Maret 2025.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas seleksi aparatur negara. Persidangan diharapkan bisa mengungkap secara tuntas praktik kecurangan yang merugikan peserta dan merusak sistem rekrutmen di Kabupaten Langkat.

(cw7/nusantaraterkini.co)